PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (9/11).
Ben Brahim mengaku dituduh memotong gaji, tunjangan, penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kas daerah. Ia pun membantah melakukan pemotongan selama ia bertugas menjadi Bupati.
“Kami juga heran yang mulia, karena itu bukan tugas wewenang kami. Itu berada di SOPD masing-masing,” ujarnya.
Saat ditanya Majelis Hakim terkait aliran dana yang masuk ke rekening Sopir Ben Brahim saat itu Kristian Adinata yang sifatnya rutin, Ben mengaku tidak tahu.
Dihadapan Majelis Hakim, Ben mengaku tidak pernah menerima laporan dari Kristian bahwa ada aliran dana dari perusahaan. Bahkan bertemu dengan perusahaan pun tidak pernah.
“Saya sama sekali tidak tahu, saya tahu setelah ada kasus ini, makanya saya berhentikan (Kristian) pada tahun 2021 karena banyak melakukan pungutan-pungutan yang mengatasnamakan saya,” jelasnya.
Ia mengaku tidak pernah meminta bantuan dari Direktur Utama PT Rafika Jaya Persada Nusantara Ady Chandra berkaitan dalam rangka pencalonan sebagai Bupati atau sebagai Calon Gubernur.
Bahkan ia tidak tahu bahwa Ady Chandra pernah mengeluarkan sejumlah uang yang besar dalam rangka penggalangan dukungan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kapuas 2018-2023.
Terdakwa Ary Egahni mengaku meminta bantuan atau partisipasi kepada tokoh agama dan tokoh masyarakaqt terkait pencalonan sebagai Anggota DPR RI 2019.
“Saya meminta dukungan dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Ary mengaku tidak pernah meminta ke pihak lain terkait pendanaan.
“Saya tidak pernah mendapatkan bantuan dari pihak lain, itu dari saya sendiri,” bebernya.
Terkait dana pernikahan anak terdakwa, Ary mengaku tidak ada menerima bantuan dari pihak lain.
Dalam dakwaan, Ben Brahim dan istrinya itu. didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari. Ben Brahim dan istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.
Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, juga maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.
Selain itu, Ben dan istri juga didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas. Jumlahnya tak sedikit, yakni dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimintai uang tersebut, yakni PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021. Kemudia juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas. (hfz/pri)