SAMPIT – Polsek Baamang menangkap tiga pemuda di Sampit, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Senin (7/10). Ketiganya dibekuk karena diduga mencuri
sepeda motor Honda Revo milik Ahmad Hidayatullah. Tiga pemuda itu adalah Zainal Hamli (19), Ramadan alias Alus (17) dan
Ridho Alfianur (21).
Mereka dibekuk di Barak Robi
nomor 2, Gang Anuarasmasman, Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah,
Kecamatan Baamang, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kejadian tersebut bermula saat
korban berada di pasar dan sedang berbelanja, kemudian Sintawati (saksi I)
menghubungi korban melalui handphone memberitahukan bahwa sepeda motor Honda
Revo milik Ahmad Hidayatullah yang parkir di teras barak nomor 2 sudah hilang.
Mendengar kabar tersebut, kemudian korban pulang dan mendapati sepeda motornya
sudah tidak ada di tempat,†kata Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono kepada
Kalteng Pos, Selasa (8/10).
Selanjutnya, korban berusaha mencari
sepeda motor tersebut di sekitar barak dan menanyakan dengan penghuni barak
lain. “Korban sudah bersusah payah mencari motornya. Atas kejadian tersebut
korban mengalami kerugian sekitar 4 juta rupiah, dan selanjutnya korban lapor
ke polisi. Tak berapa lama, tersangka pencurinya pun berhasil ditangkap dan
diamankan di Polsek Baamang,†ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yakni
1 sepeda motor Honda Revo warna merah KH 5501 FG, 1 sepeda motor Yamaha Jupiter
Z warna hijau KH 3148 LA. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Pasal yang
disangkakan kepada tiga tersangka ini, yakni Pasal 363 ayat (1) huruf 4e KUH
Pidana,†pungkasnya. (rif/ens/ctk/nto)