31.5 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Berkas Korupsi Jalan Desa Asem Kumbang Dikembalikan ke Penyidik

KASONGAN – Jajaran penyidik dari Satreskrim Polres Katingan baru
saja melimpahkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kasus penimbunan jalan
Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang dengan tersangka berinisial KE. Berdasarkan
pemeriksaan Kejaksaan Negeri Katingan, berkas kasus tipikor yang bersumber dari
dana APBDes 2017 tersebut, dianggap belum lengkap. Sehingga berkasnya
dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Polres Katingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan
Philipus K melalui Kasi Pidsus KZ Tommy A ketika dikonfirmasi mengakui,
pihaknya sudah menerima berkas perkara dugaan tipikor penimbunan jalan
tersebut. “Namun kami mengembalikan berkas tersebut disertai P-19, karena
formil dan materil belum lengkap,” kata Tommy kepada wartawan, Selasa (8/10).

Dijelaskan Tommy, dikembalikannya
berkas perkara tersebut lantaran setelah diteliti ada yang masih belum lengkap.
Sehingga dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Katingan, dan
nantinya baru dilimpahkan lagi.

Baca Juga :  Membantu Pengungkapan Pelaku Pembuangan Bayi, Polres Datangkan Dokter

Sementara Kapolres Katingan AKBP
E Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim Iptu Lajun SR Sianturi membenarkan
berkas tipikor itu dikembalikan Kejaksaan Negeri Katingan. Dia menganggap, itu
merupakan hal yang biasa dalam proses penyidikan. “Ini bukan berarti kasus
tersebut berhenti. Tapi kasusnya tetap berjalan dan kita akan melengkapi berkas
tersebut untuk diproses lebih lanjut di kejaksaan,” ungkap Lajun, kemarin.

Sepert diberitakan sebelumnya, KE
(35) baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyedik Polres Katingan
setelah dianggap cukup bukti untuk menjeratnya dalam kasus tipikor. KE
merupakan pelaksana pekerjaan proyek penimbunan jalan desa tersebut. Proyek itu
dari dana APBDes 2017 senilai Rp 250 juta untuk penimbunan jalan desa.

Baca Juga :  2.427 Narapidana di Kalteng Terima Remisi di Hari Kemerdekaan

Informasinya, jalan itu tidak
selesai dikerjakan dan menyebabkan kerugian negara. Dari situlah, Polres
Katingan setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan hingga
penetapan KE sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KE
dibidik dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (eri/ens/ctk/nto)

KASONGAN – Jajaran penyidik dari Satreskrim Polres Katingan baru
saja melimpahkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kasus penimbunan jalan
Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang dengan tersangka berinisial KE. Berdasarkan
pemeriksaan Kejaksaan Negeri Katingan, berkas kasus tipikor yang bersumber dari
dana APBDes 2017 tersebut, dianggap belum lengkap. Sehingga berkasnya
dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Polres Katingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan
Philipus K melalui Kasi Pidsus KZ Tommy A ketika dikonfirmasi mengakui,
pihaknya sudah menerima berkas perkara dugaan tipikor penimbunan jalan
tersebut. “Namun kami mengembalikan berkas tersebut disertai P-19, karena
formil dan materil belum lengkap,” kata Tommy kepada wartawan, Selasa (8/10).

Dijelaskan Tommy, dikembalikannya
berkas perkara tersebut lantaran setelah diteliti ada yang masih belum lengkap.
Sehingga dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Katingan, dan
nantinya baru dilimpahkan lagi.

Baca Juga :  Membantu Pengungkapan Pelaku Pembuangan Bayi, Polres Datangkan Dokter

Sementara Kapolres Katingan AKBP
E Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim Iptu Lajun SR Sianturi membenarkan
berkas tipikor itu dikembalikan Kejaksaan Negeri Katingan. Dia menganggap, itu
merupakan hal yang biasa dalam proses penyidikan. “Ini bukan berarti kasus
tersebut berhenti. Tapi kasusnya tetap berjalan dan kita akan melengkapi berkas
tersebut untuk diproses lebih lanjut di kejaksaan,” ungkap Lajun, kemarin.

Sepert diberitakan sebelumnya, KE
(35) baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyedik Polres Katingan
setelah dianggap cukup bukti untuk menjeratnya dalam kasus tipikor. KE
merupakan pelaksana pekerjaan proyek penimbunan jalan desa tersebut. Proyek itu
dari dana APBDes 2017 senilai Rp 250 juta untuk penimbunan jalan desa.

Baca Juga :  2.427 Narapidana di Kalteng Terima Remisi di Hari Kemerdekaan

Informasinya, jalan itu tidak
selesai dikerjakan dan menyebabkan kerugian negara. Dari situlah, Polres
Katingan setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan hingga
penetapan KE sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KE
dibidik dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (eri/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru