30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Novel Baswedan Sebut Ada 6 Anggota DPR yang Mengancam Miryam S Hariani

Penyidik senior Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang kasus
korupsi mega proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa
Markus Nari, Rabu (9/10). Selain Novel, mantan anggota DPR Fraksi Hanura,
Miryam dan Jaksa KPK Ariawan turut dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan,
Novel mengatakan, ada sekitar enam orang anggota DPR RI yang menekan atau
mengintimidasi Miryam S Hariani terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novel memberikan keterangan tersebut untuk menjawab pertanyaan dari ketua
majelis hakim, Franky Tambun.

“Pada waktu itu, saksi
meminta keterangan apakah saksi Miryam ada rencana mengembalikan uang pada
waktu meminta keterangan saksi Miryam ada tidak dia menyebut ada tekanan dari
anggota dewan?” tanya ketua majelis hakim, Franky Tambun, di persidangan.

Baca Juga :  SEMPAT VIRAL ! Anak Akui Ayahnya Temperamental, Minta Maaf ke Polisi d

“Dia (Miryam S
Hariyani) menyampaikan itu,” jawab Novel.

“Siapa?” tanya Franky
Tambun.

“Ada beberapa orang,
seingat saya lima sampai enam orang. Saya pernah menyampaikan keterangan ini di
persidangan sebelumnya,” kata Novel.

Namun, Novel tidak
mengungkapkan nama-nama yang menekan Miryam S Hariyani tersebut. Di persidangan
itu, Novel mengaku bertindak sebagai koordinator penyidikan kasus
KTP-elektronik. Adapun, Iwan Susanto merupakan penyidik yang memeriksa Miryam S
Hariyani.

Di awal pemeriksaan
untuk kepentingan pembuatan BAP, Novel mengungkapkan Miryam menceritakan secara
detail mengenai kasus korupsi KTP-elektronik.

Selain itu, Miryam
cukup kooperatif dengan penyidik KPK. Dia menulis di kertas mengenai poin-poin
keterangan. Lalu, penyidik mengonfirmasi keterangan di pemeriksaan kedua dan
ketiga.

Baca Juga :  Berkah Idulfitri, 1.540 Napi Dapat Remisi

Pada pemeriksaan
keempat, Novel mengklaim Miryam meminta dirinya untuk memeriksa. Pemeriksaan
berlangsung di ruang penyidik KPK, Jakarta Selatan.

“Di tengah penyidikan,
Miryam ingin bertemu saya. Di pemeriksaan keempat, saya menanyakan fokus
mengenai uang (aliran korupsi e-KTP),” pungkasnya.

Dalam perkara ini,
Markus Nari didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Jaksa KPK menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di
sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan
Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.

Selain itu, Markus
didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan
Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi, akibatnya, negara mengalami
kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.(jpg)

 

Penyidik senior Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang kasus
korupsi mega proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa
Markus Nari, Rabu (9/10). Selain Novel, mantan anggota DPR Fraksi Hanura,
Miryam dan Jaksa KPK Ariawan turut dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan,
Novel mengatakan, ada sekitar enam orang anggota DPR RI yang menekan atau
mengintimidasi Miryam S Hariani terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novel memberikan keterangan tersebut untuk menjawab pertanyaan dari ketua
majelis hakim, Franky Tambun.

“Pada waktu itu, saksi
meminta keterangan apakah saksi Miryam ada rencana mengembalikan uang pada
waktu meminta keterangan saksi Miryam ada tidak dia menyebut ada tekanan dari
anggota dewan?” tanya ketua majelis hakim, Franky Tambun, di persidangan.

Baca Juga :  SEMPAT VIRAL ! Anak Akui Ayahnya Temperamental, Minta Maaf ke Polisi d

“Dia (Miryam S
Hariyani) menyampaikan itu,” jawab Novel.

“Siapa?” tanya Franky
Tambun.

“Ada beberapa orang,
seingat saya lima sampai enam orang. Saya pernah menyampaikan keterangan ini di
persidangan sebelumnya,” kata Novel.

Namun, Novel tidak
mengungkapkan nama-nama yang menekan Miryam S Hariyani tersebut. Di persidangan
itu, Novel mengaku bertindak sebagai koordinator penyidikan kasus
KTP-elektronik. Adapun, Iwan Susanto merupakan penyidik yang memeriksa Miryam S
Hariyani.

Di awal pemeriksaan
untuk kepentingan pembuatan BAP, Novel mengungkapkan Miryam menceritakan secara
detail mengenai kasus korupsi KTP-elektronik.

Selain itu, Miryam
cukup kooperatif dengan penyidik KPK. Dia menulis di kertas mengenai poin-poin
keterangan. Lalu, penyidik mengonfirmasi keterangan di pemeriksaan kedua dan
ketiga.

Baca Juga :  Berkah Idulfitri, 1.540 Napi Dapat Remisi

Pada pemeriksaan
keempat, Novel mengklaim Miryam meminta dirinya untuk memeriksa. Pemeriksaan
berlangsung di ruang penyidik KPK, Jakarta Selatan.

“Di tengah penyidikan,
Miryam ingin bertemu saya. Di pemeriksaan keempat, saya menanyakan fokus
mengenai uang (aliran korupsi e-KTP),” pungkasnya.

Dalam perkara ini,
Markus Nari didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Jaksa KPK menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di
sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan
Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.

Selain itu, Markus
didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan
Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi, akibatnya, negara mengalami
kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru