Site icon Prokalteng

Terbukti Bersalah, Mantan Direktur PDAM Kapuas Divonis 6 Tahun Penjara

terbukti-bersalah-mantan-direktur-pdam-kapuas-divonis-6-tahun-penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kasus yang menjerat mantan Direktur PDAM Kapuas, Widodo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kapuas, kini telah memasuki babak akhir persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Widodo dan membayar denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan, yang mana terdakwa dinyatakan melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.418.444.650,00.

Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Alfon dan didampingi dua hakim menilai bahwa Widodo terbukti bersalah kasus korupsi yang dihadapinya. Untuk itu, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Widodo. Selain itu, harus membayar denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Exit mobile version