26.1 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Upaya Gelapkan Mobil, Dua Pria ini Jadi Tahanan Polisi

PROKALTENG,CO- Unitreskrim Polsek Dusun Selatan bersama Unitresmob Polres Barsel di Back Up Polsek Kapuas Tengah berhasil meringkus dua orang pria berinisial A (29) dan AR (25) terkait kasus penggelapan satu unit mobil di Kota Buntok, Senin (7/6) lalu.

Dilansir dari laman tribratanews Polda Kalteng, Rabu (9/6) Kapolsek Dusun Selatan Iptu Suranto, S.H., melalui Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah, menerangkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang pemilik rental mobil yang mengaku menjadi korban penggelapan.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari seorang pemilik mobil rental terkait mobilnya yang disewa oleh pelaku yang kemudian malah dibawa kabur," ujar Nopi.

Dia pun menjelaskan, bahwa pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu (9/6) pukul 08.00 WIB di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tumbang Nusa Tewaskan Nenek dan Cucu

"Dari hasil pemeriksaan semantara, untuk pelaku A merupakan dalang atau pelaku utama, sedangkan AR perannya hanya turut serta membantu," tambahnya.

Saat ini menurutnya, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Merk Daihatsu Sigra, satu buah STNK serta satu buah kunci kontak warna hitam telah diamankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kedua pelaku ini, kita kenakan Pasal 372 KUHP atau pasal 378 KHUP Jo pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," tandasnya.

PROKALTENG,CO- Unitreskrim Polsek Dusun Selatan bersama Unitresmob Polres Barsel di Back Up Polsek Kapuas Tengah berhasil meringkus dua orang pria berinisial A (29) dan AR (25) terkait kasus penggelapan satu unit mobil di Kota Buntok, Senin (7/6) lalu.

Dilansir dari laman tribratanews Polda Kalteng, Rabu (9/6) Kapolsek Dusun Selatan Iptu Suranto, S.H., melalui Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah, menerangkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang pemilik rental mobil yang mengaku menjadi korban penggelapan.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari seorang pemilik mobil rental terkait mobilnya yang disewa oleh pelaku yang kemudian malah dibawa kabur," ujar Nopi.

Dia pun menjelaskan, bahwa pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu (9/6) pukul 08.00 WIB di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tumbang Nusa Tewaskan Nenek dan Cucu

"Dari hasil pemeriksaan semantara, untuk pelaku A merupakan dalang atau pelaku utama, sedangkan AR perannya hanya turut serta membantu," tambahnya.

Saat ini menurutnya, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Merk Daihatsu Sigra, satu buah STNK serta satu buah kunci kontak warna hitam telah diamankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kedua pelaku ini, kita kenakan Pasal 372 KUHP atau pasal 378 KHUP Jo pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru