29 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Eliyas Pikal Masuk DPO, 108,76 Gram Narkoba Jenis Sabu Berhasil Disita

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Katingan hingga kini terus bekerja untuk membasmi jaringan narkotika di wilayah itu. Termasuk di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Satu orang tersangka kasus narkotika bernama Eliyas Pikal alias Iyas, warga Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebab tersangka turut serta membantu melakukan tindak pidana narkotika. Namun saat dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan telah melarikan diri. Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan meminta masyarakat untuk proaktif jika mengetahui keberadaan DPO untuk segera melapor ke polisi.

“Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang berniat mengedarkan, menjadi perantara hingga membantu dalam tindak pidana narkoba. Siapa pun yang terlibat, cepat atau lambat akan kami lakukan penindakan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Katingan kepada Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Jumat (7/2).

Baca Juga :  Beredar Video Korban Tabrak Lari, Lokasi di Jembatan Tumbang Nusa

Dalam perkara ini, tersangka Iyas dikenakan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba. Seperti diketahui, Satresnarkoba Polres Katingan berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana narkotika dan berhasil menyita 108,76 gram narkoba jenis sabu. (eri/ens/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Katingan hingga kini terus bekerja untuk membasmi jaringan narkotika di wilayah itu. Termasuk di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Satu orang tersangka kasus narkotika bernama Eliyas Pikal alias Iyas, warga Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebab tersangka turut serta membantu melakukan tindak pidana narkotika. Namun saat dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan telah melarikan diri. Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan meminta masyarakat untuk proaktif jika mengetahui keberadaan DPO untuk segera melapor ke polisi.

“Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang berniat mengedarkan, menjadi perantara hingga membantu dalam tindak pidana narkoba. Siapa pun yang terlibat, cepat atau lambat akan kami lakukan penindakan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Katingan kepada Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Jumat (7/2).

Baca Juga :  Beredar Video Korban Tabrak Lari, Lokasi di Jembatan Tumbang Nusa

Dalam perkara ini, tersangka Iyas dikenakan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba. Seperti diketahui, Satresnarkoba Polres Katingan berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana narkotika dan berhasil menyita 108,76 gram narkoba jenis sabu. (eri/ens/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru