PALANGKA RAYA รขโฌโ Satuan Reserse
Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial HS (34), Rabu
(8/1/2020) sore. Dari tangan warga Jalan dr Murdjani itu diamankan 11 paket narkoba
jenis sabu-sabu siap edar.
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 16.30 Wib itu ketika HS tengah
berada di dalam kamar rumah milik Udin, warga Gang Madura Jalan dr Murdjani.
รขโฌลHS ini merupakan salah satu DPO yang selama ini kita cari,รขโฌย kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka
Kompol Wahyu Edi Priyanto.
Dari tangan HS, polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu siap
edar dan uang tunai sebesar 300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang
haram.
Akibat perbuatannya, tersangka
dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Junto 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara.
โSelanjutnya tersangka
berikut barang bukti segera dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses
penyidikan lebih lanjut,โ pungkasnya. (ard/nto)