33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ratusan Botol Jamu Klanceng Diduga Ilegal Disita

PANGKALAN BUN – BPOM Kotawaringin Barat (Kobar) menyita 109 ribu botol jamu tradisional di
salah satu gudang yang ada di wilayah Pangkalan Bun. Jamu yang disita tersebut,
bernilai sekitar Rp500 juta. Diamankannya barang ini, karena diduga tidak
memiliki izin edar.

Kepala BPOM Kordon Tarigan
mengatakan, apa yang dilakukan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada
kiriman jamu tradisional. Pengiriman ribuan jamu Klanceng ini didatangkan dari
Semarang Jawa Tengah.

Pihaknya langsung melakukan
koordinasi dengan pihak kepolisian dan langsung melakukan penggerebekan.
Terbukti di gudang ditemukan kardus yang masih bersegel berisikan ribuan botol
Klenceng.

“Kami sudah amankan beberapa
botol jamu Klanceng yang masih utuh. Jamu tersebut diamankan karena diketahui
tidak memiliki izin edar,” katanya kemarin.

Baca Juga :  Pasutri Pengedar Sabu Menitikan Air Mata Saat Sidang

Kordon menegaskan, atas hasil
penertiban ini BPOM dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Hal ini
dilakukan karena belum diketahui jamu ini milik siapa. Nantinya apabila
diketahui tentunya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan para pelakunya akan
menjalani proses hukum karena dianggap melakukan kesengajaan mengedarkan jamu
terlarang. “Kami masih dalami dan proses untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(son/ami/nto)

PANGKALAN BUN – BPOM Kotawaringin Barat (Kobar) menyita 109 ribu botol jamu tradisional di
salah satu gudang yang ada di wilayah Pangkalan Bun. Jamu yang disita tersebut,
bernilai sekitar Rp500 juta. Diamankannya barang ini, karena diduga tidak
memiliki izin edar.

Kepala BPOM Kordon Tarigan
mengatakan, apa yang dilakukan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada
kiriman jamu tradisional. Pengiriman ribuan jamu Klanceng ini didatangkan dari
Semarang Jawa Tengah.

Pihaknya langsung melakukan
koordinasi dengan pihak kepolisian dan langsung melakukan penggerebekan.
Terbukti di gudang ditemukan kardus yang masih bersegel berisikan ribuan botol
Klenceng.

“Kami sudah amankan beberapa
botol jamu Klanceng yang masih utuh. Jamu tersebut diamankan karena diketahui
tidak memiliki izin edar,” katanya kemarin.

Baca Juga :  Pasutri Pengedar Sabu Menitikan Air Mata Saat Sidang

Kordon menegaskan, atas hasil
penertiban ini BPOM dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Hal ini
dilakukan karena belum diketahui jamu ini milik siapa. Nantinya apabila
diketahui tentunya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan para pelakunya akan
menjalani proses hukum karena dianggap melakukan kesengajaan mengedarkan jamu
terlarang. “Kami masih dalami dan proses untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(son/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru