BARITO SELATAN, PROKALTENG.CO-Satresnarkoba Polres Barito Selatan, berhasil mengungkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Barito Selatan, Kamis (07/10/2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Barsel Iptu Bagus Winarmoko SH mengatakan, berkat kerja keras petugas Satresnarkoba Polres Barsel, kali ini berhasil mengamankan pelaku LR (36) warga desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan.
"Dari tangan tersangka, berhasil diamankan petugas barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,81 gram, satu buah botol kecil warna hitam putih, satu gawai merk Oppo warna gold, satu gawai merk Samsung warna hitam dan uang sebanyak Rp 1 juta," ucapnya.
Atas tindakan itu, menurutnya pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.