PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Seorang pemuda berinisial FI (18), diamankan
Satreskrim Polres Kapuas. Dia terancam dikenakan Undang-Undang ITE lantaran
diduga menyebarkan foto seorang perempuan tanpa busana ke media sosial, Senin
(7/9/2020) pagi.
FI yang merupakan warga Jalan
Keramat Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabuaten Kapuas ditangkap
polisi pada Selasa (8/9/2020) pagi di rumah temannya di Jalan Mekar Baru Desa
Pematang, Kecamatan Kapuas Kuala.
Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, dari keterangan saksi, peristiwa
itu bermula pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah si A Desa
Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku dengan akun
facebooknya mengirim foto korban tanpa busana melalui messenger facebook ke
akun facebook saksi. Korban yang mengetahui hal tersebut dari saksi merasa
tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas,” terang Kasat.
Barang bukti yang berhasil
diamankan pihak kepolisian berupa satu buah handphone Xiaomi Go warna hitam, screenshot
chat messenger pelaku ke saksi dan foto korban tanpa busana.
Saat ini pelaku sudah diamankan
di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif pelaku
menyebarkan foto korban tanpa busana tersebut.
Atas perbuatannya pelaku terancam
hukuman pidana penjara maksimum 6 tahun penjara atau denda maksimum Rp1 milar sesuai
pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU Informasi Telekomunikasi dan Elektronik.