28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Bawa 13 Paket Sabu di Kantung Jaket, Warga Banut Kalanaman Dibekuk Pol

KATINGAN, KALTENGPOS.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Katingan
membekuk seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sampang Km 4 Rt.6
Rw. 3 Desa Tewang Rangkang, Kecamatam Tewang Sangalang (TWS) Garing, Minggu
(6/9/2020) malam.

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya mengatakan,
pihaknya mengamankan seorang pelaku dengan inisial HE alias Ehen (29) warga
Desa Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir.

Dijelaskannya, anggota mengamankan
tersangka usai mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba. Hasil
penyelidikan dari kepolisian kali ini berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar
sabu.

Saat dilakukan penggeledahan
ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok
merek yang diselipkan dalam jaket miliknya.

Baca Juga :  Duh! Dokter Kandungan Digerebek Suami sedang Praktik Bikin Anak di Hot

“Barang bukti yang kami amankan
seberat 3,51 gram, saat ini tersangka kami amankan di mapolres,” kata Yosep.

Selain paket sabu juga diamankan
sebuah korek api merk Tokai, Handphone merek Nokia warna putih, satu unit motor
yang digunakan tersangka, sebuah bungkus rokok, plastik klip bening dan dua
buah plastik klip bening ukuran 4×6.

Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1)
tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009.

KATINGAN, KALTENGPOS.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Katingan
membekuk seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sampang Km 4 Rt.6
Rw. 3 Desa Tewang Rangkang, Kecamatam Tewang Sangalang (TWS) Garing, Minggu
(6/9/2020) malam.

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya mengatakan,
pihaknya mengamankan seorang pelaku dengan inisial HE alias Ehen (29) warga
Desa Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir.

Dijelaskannya, anggota mengamankan
tersangka usai mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba. Hasil
penyelidikan dari kepolisian kali ini berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar
sabu.

Saat dilakukan penggeledahan
ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok
merek yang diselipkan dalam jaket miliknya.

Baca Juga :  Duh! Dokter Kandungan Digerebek Suami sedang Praktik Bikin Anak di Hot

“Barang bukti yang kami amankan
seberat 3,51 gram, saat ini tersangka kami amankan di mapolres,” kata Yosep.

Selain paket sabu juga diamankan
sebuah korek api merk Tokai, Handphone merek Nokia warna putih, satu unit motor
yang digunakan tersangka, sebuah bungkus rokok, plastik klip bening dan dua
buah plastik klip bening ukuran 4×6.

Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1)
tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009.

Terpopuler

Artikel Terbaru