Sidang Korupsi Zirkon Ditunda, Penasihat Hukum FC Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, menunda sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan turunannya, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) ini ditunda hingga 23 Juli 2026. Penundaan terpaksa dilakukan karena proses praperadilan dari salah satu pihak masih berjalan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Aspidsus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan.

Keenam terdakwa tersebut antara lain VC (mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng), HS (Direktur PT Investasi Mandiri), HAW (Direktur PT Kirana Bhumi Mineral & Direktur CV Universal), ETS (karyawan PT Investasi Mandiri & CV Dayak Lestari), FC (Direktur PT Kirana Bhumi Mineral), dan IH (ASN Dinas ESDM Kalteng).

Baca Juga :  Ary Egahni Menangis Bersimpuh di Hadapan Ben Brahim usai Divonis Hakim Tipikor

Majelis hakim dan JPU sepakat. Mengusulkan agar enam berkas perkara tersebut digabung pemeriksaannya guna efisiensi, mengingat sebagian besar saksi yang akan dihadirkan adalah sama.

“Majelis hakim secara resmi menunda pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026,” tegas Ricky di persidangan.

Keputusan penundaan sidang ini mendapatkan persetujuan dari tim penasihat hukum terdakwa, salah satunya Windu Sukmono yang merupakan penasihat hukum terdakwa FC, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral periode 2021–2025.

Electronic money exchangers listing

“Pada intinya kami dari tim kuasa hukum sepakat dengan adanya penundaan sidang ini,” kata Windu menanggapi putusan majelis hakim.

Windu mengungkapkan. Bahwa pihaknya memiliki rencana khusus pada agenda persidangan berikutnya. Tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap FC dengan alasan kemanusiaan dan keluarga.

Baca Juga :  Barang Bukti Dikembalikan Penyidik, Kuasa Hukum Keberatan

Menurut Windu, permohonan tersebut sangat krusial mengingat FC memiliki seorang anak berkebutuhan khusus. Sang anak sangat membutuhkan kehadiran dan pendampingan langsung dari ayahnya, terutama dalam menjalani proses perawatan, pengobatan, serta pemulihan kesehatan.

“Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim pada sidang berikutnya,” tutup Windu. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, menunda sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan turunannya, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) ini ditunda hingga 23 Juli 2026. Penundaan terpaksa dilakukan karena proses praperadilan dari salah satu pihak masih berjalan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Aspidsus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan.

Electronic money exchangers listing

Keenam terdakwa tersebut antara lain VC (mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng), HS (Direktur PT Investasi Mandiri), HAW (Direktur PT Kirana Bhumi Mineral & Direktur CV Universal), ETS (karyawan PT Investasi Mandiri & CV Dayak Lestari), FC (Direktur PT Kirana Bhumi Mineral), dan IH (ASN Dinas ESDM Kalteng).

Baca Juga :  Ary Egahni Menangis Bersimpuh di Hadapan Ben Brahim usai Divonis Hakim Tipikor

Majelis hakim dan JPU sepakat. Mengusulkan agar enam berkas perkara tersebut digabung pemeriksaannya guna efisiensi, mengingat sebagian besar saksi yang akan dihadirkan adalah sama.

“Majelis hakim secara resmi menunda pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026,” tegas Ricky di persidangan.

Keputusan penundaan sidang ini mendapatkan persetujuan dari tim penasihat hukum terdakwa, salah satunya Windu Sukmono yang merupakan penasihat hukum terdakwa FC, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral periode 2021–2025.

“Pada intinya kami dari tim kuasa hukum sepakat dengan adanya penundaan sidang ini,” kata Windu menanggapi putusan majelis hakim.

Windu mengungkapkan. Bahwa pihaknya memiliki rencana khusus pada agenda persidangan berikutnya. Tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap FC dengan alasan kemanusiaan dan keluarga.

Baca Juga :  Barang Bukti Dikembalikan Penyidik, Kuasa Hukum Keberatan

Menurut Windu, permohonan tersebut sangat krusial mengingat FC memiliki seorang anak berkebutuhan khusus. Sang anak sangat membutuhkan kehadiran dan pendampingan langsung dari ayahnya, terutama dalam menjalani proses perawatan, pengobatan, serta pemulihan kesehatan.

“Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim pada sidang berikutnya,” tutup Windu. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru