28.8 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Tindak Tegas Penimbun Oksigen Hingga Ivermectin

PROKALTENG.CO – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pihak yang nekat menimbun obat-obatan yang dapat meredakan virus korona atau Covid-19. Terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

“Jadi untuk penimbun obat-obat terkait dengan covid kita sudah tangkap tiga kelompok. Baik itu avigan, ivermectin, dan tabung oksigen,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta dilangsir dari Jawapos.com, Kamis (8/7).

Fadil menuturkan, pihaknya juga melakukan operasi penindakan dengan memantau pabrik pembuat obat-obatan. Hal ini agar stok obat-obatan Covid-9 tetap terjaga pasokannya di lapangan.

“Kita kawal agar stoknya tetap tersedia. Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran. Tidak boleh ada yang menjual melibihi harga tertinggi,” tegas Fadil.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan seorang penjual obat ivermectin berinisial R. Dia diamankan lantaran menjual obat Covid-19 dengan harga tinggi di tokonya, yang berlokasi di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana Alam, Tingkatkan Kesiapsiagaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya mengamankan seorang berinisial R yang merupakan penjual obat ivermectin dengan harga tinggi pada Minggu (4/7) lalu. Saat ini, dia masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian.

“Kita amankan si pemilik tokonya inisialnya adalah R sekarang ini masih kita lakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/7).

Mantan Kabid Humas Pold Jawa Barat ini menegaskan, pihaknya tak segan menindak oknum-oknum nakal yang nekat menimbun atau memainkan harga suatu barang saat massa PPKM Darurat. Salah satunya terkait obat Covid-19 bernama ivermectin.

“Di lapangan kita temukan toko di Jalan Pramuka, nama tokonya adalah SJ. Di situ ditemukan obatan ivermectin ini dijual dengan harga cukup tinggi,” ucap Yusri.

Baca Juga :  ALHAMDULILLAH ! Pelaksanaan Pileg dan Pilpres di Kapuas Aman dan Lanca

Terlebih pemerintah sudah menetapkan harga eceran dari obat Covid-19 ini. Tetapi pemilik toko obat tersebut, justru sengaja menjual dengan harga tinggi untuk mencari keuntungan lebih.

“Di dalam list Kementerian Kesehatan harganya per satu biji itu Rp 7.500 per tablet. Satu kotak seperti ini isinya adalah 10 tablet, jadi itu Rp 75 ribuan. Kalau sampai riteller itu biasanya ada kenaikan harga yang sudah ditentukan,” ungkap Yusri.

“Kemudian ada yang coba bermain nakal, harga ini ditemukan sekitar Rp 475 ribu per satu kotak. Jadi naik dari Rp 75 ribu naik jadi Rp 475 ribu. Bahkan di media online ada kenaikan di atas itu, sekitar Rp 700 ribu pun ada,” imbuhnya.

PROKALTENG.CO – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pihak yang nekat menimbun obat-obatan yang dapat meredakan virus korona atau Covid-19. Terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

“Jadi untuk penimbun obat-obat terkait dengan covid kita sudah tangkap tiga kelompok. Baik itu avigan, ivermectin, dan tabung oksigen,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta dilangsir dari Jawapos.com, Kamis (8/7).

Fadil menuturkan, pihaknya juga melakukan operasi penindakan dengan memantau pabrik pembuat obat-obatan. Hal ini agar stok obat-obatan Covid-9 tetap terjaga pasokannya di lapangan.

“Kita kawal agar stoknya tetap tersedia. Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran. Tidak boleh ada yang menjual melibihi harga tertinggi,” tegas Fadil.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan seorang penjual obat ivermectin berinisial R. Dia diamankan lantaran menjual obat Covid-19 dengan harga tinggi di tokonya, yang berlokasi di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana Alam, Tingkatkan Kesiapsiagaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya mengamankan seorang berinisial R yang merupakan penjual obat ivermectin dengan harga tinggi pada Minggu (4/7) lalu. Saat ini, dia masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian.

“Kita amankan si pemilik tokonya inisialnya adalah R sekarang ini masih kita lakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/7).

Mantan Kabid Humas Pold Jawa Barat ini menegaskan, pihaknya tak segan menindak oknum-oknum nakal yang nekat menimbun atau memainkan harga suatu barang saat massa PPKM Darurat. Salah satunya terkait obat Covid-19 bernama ivermectin.

“Di lapangan kita temukan toko di Jalan Pramuka, nama tokonya adalah SJ. Di situ ditemukan obatan ivermectin ini dijual dengan harga cukup tinggi,” ucap Yusri.

Baca Juga :  ALHAMDULILLAH ! Pelaksanaan Pileg dan Pilpres di Kapuas Aman dan Lanca

Terlebih pemerintah sudah menetapkan harga eceran dari obat Covid-19 ini. Tetapi pemilik toko obat tersebut, justru sengaja menjual dengan harga tinggi untuk mencari keuntungan lebih.

“Di dalam list Kementerian Kesehatan harganya per satu biji itu Rp 7.500 per tablet. Satu kotak seperti ini isinya adalah 10 tablet, jadi itu Rp 75 ribuan. Kalau sampai riteller itu biasanya ada kenaikan harga yang sudah ditentukan,” ungkap Yusri.

“Kemudian ada yang coba bermain nakal, harga ini ditemukan sekitar Rp 475 ribu per satu kotak. Jadi naik dari Rp 75 ribu naik jadi Rp 475 ribu. Bahkan di media online ada kenaikan di atas itu, sekitar Rp 700 ribu pun ada,” imbuhnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru