28.2 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Sepasang Pengedar 54,13 Gram Sabu Dibekuk di Samba Katung

KASONGAN,  KALTENGPOS.CO
-Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek) Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi bersama
anggotanya berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis
sabu.

Dua orang budak sabu,
masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan tersebut diamankan di jalan
lintas kabupaten, Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten
Katingan, pada hari Minggu (5/7/2020) malam.

“Kami menangkap dua orang, satu
orang laki-laki dengan inisial GWN (40) dan satu orang perempuan berinisial SI
(35),” kata Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, Rabu (8/7).

Dua orang pelaku tersebut
merupakan warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). “Dari
tangan kedua pelaku kami berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket yang
diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 54,13 gram,” bebernya.

Baca Juga :  Divonis Bebas Tingkat Pertama, Tingkat Kasasi Divonis 2 Tahun

Selain itu, kepolisian juga
menyita sebuah timbangan digital, dua unit gawai jenis Oppo dan Samsung, satu
tas pinggang, satu kaca pipet alat hisap, sedotan warna putih dan satu pak
plastik klip bening.

Saat ini tersangka beserta barang
bukti diamankan di Mapolsek Katingan Tengah untuk dilakukan proses lebih
lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 jo pasal 132
ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman 20 tahun penjara dengan denda maksimal 10 miliar.

KASONGAN,  KALTENGPOS.CO
-Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek) Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi bersama
anggotanya berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis
sabu.

Dua orang budak sabu,
masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan tersebut diamankan di jalan
lintas kabupaten, Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten
Katingan, pada hari Minggu (5/7/2020) malam.

“Kami menangkap dua orang, satu
orang laki-laki dengan inisial GWN (40) dan satu orang perempuan berinisial SI
(35),” kata Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, Rabu (8/7).

Dua orang pelaku tersebut
merupakan warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). “Dari
tangan kedua pelaku kami berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket yang
diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 54,13 gram,” bebernya.

Baca Juga :  Divonis Bebas Tingkat Pertama, Tingkat Kasasi Divonis 2 Tahun

Selain itu, kepolisian juga
menyita sebuah timbangan digital, dua unit gawai jenis Oppo dan Samsung, satu
tas pinggang, satu kaca pipet alat hisap, sedotan warna putih dan satu pak
plastik klip bening.

Saat ini tersangka beserta barang
bukti diamankan di Mapolsek Katingan Tengah untuk dilakukan proses lebih
lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 jo pasal 132
ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman 20 tahun penjara dengan denda maksimal 10 miliar.

Terpopuler

Artikel Terbaru