NANGA BULIK – Drama
sidang kasus pencurian kelapa sawit di lahan koperasi yang melibatkan 5 orang
warga, terus bergulir. Terdakwa Sawan (49), Jaja (24), Abdulloh (20), Bono (48),
dan Jeki (19) menjalani sidang terbuka di Pengadilan Negeri Lamandau, Rabu (3/7).
Sidang digelar dengan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang menghadirkan 8 saksi
sekaligus, di antaranya anggota Koperasi Cipta Bersama, polisi yang menangkap serta dua orang dari PT
Gemariksa.
Dalam sidang tersebut, pihak
perusahaan ikut dipanggil oleh hakim karena dalam sidang sebelumnya pengurus
koperasi kurang memahami bukti autentik kepemilikan lahan yang dimaksud oleh
ketua majelis hakim, Tommy Manik SH.
Menariknya, dalam sidang kali
ini, berbagai fakta lain ikut mencuat. Ternyata tidak hanya masalah pencurian
sawit saja. Namun, ada kasus lebih besar menyangkut tipikor yang disebut oleh
hakim. Yakni penanaman sawit di atas hutan produksi yang menyalahi prosedur.
Dalam penjelasannya, AGM (Asisten
General Manajer) PT Gemareksa, Syarif membeberkan bahwa ijin lokasi mereka
peroleh dari bupati pada tahun 2007. Pada 2013, dilaksanakan penyerahan lahan
kepada koperasi masyarakat.
“Pada 2013, Gemareksa memberikan
lahan sawit kepada koperasi,” ungkap Syarif dalam kesaksianya.
Namun, pada 2011, berdasar SK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan tersebut berubah dan ditetapkan
menjadi kawasan hutan produksi.ÂÂ
Selain itu juga tidak ada bukti
penyerahan lahan secara autentik. Yakni dikarenakan masalah pemindahan hak atas
tanah harus ada akta notarisnya atau didepan PPAT, bukan hanya sekedar
dihadapan bupati. Apalagi statusnya kawasan Hutan yang notabene merupakan tanah
negara. Dalam hal ini, hakim menyebut tidak ada hak perusahaan untuk
menyerahkan.
Sementara itu, ke 5 orang
terdakwa mengaku hanya disuruh memanen di lahan sawit tersebut, atas suruhan
Ujang Maharani yang juga mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kami tidak tahu pak kalau
itu lahan koperasi. Kami disuruh dodos, ya saya lakukan,” ungkap salah
seorang terdakwa.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak
media, Kajari Lamandau Rachmad Surya Lubis mengaku telah mendapat laporan dari
jaksanya terkait adanya indikasi tipikor dalam pengelolaan perkebunan kelapa
sawit dimaksud. Dan pihaknya tentu tidak akan berdiam diri.
“Jauh sebelum perkara ini,
kami sudah melakukan penelaahan. Tidak
hanya pada satu perusahaan, tapi ada beberapa perusahaan yang diduga melakukan
hal yang sama. Hal yang di katakan
hakim, itulah penyakit perkebunan yang terjadi saat ini,” cetusnya. (*cho/abe/ctk/nto)