Calon Presiden (Capres) 02 Prabowo
Subianto mengkritik keras langkah Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir alias
UBN sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Mantan Danjen Kopassus
itu menduga langkah polisi menjerat UBN bukan murni kasus hukum.
“Kami menganggap bahwa ini sebagai upaya
kriminalisasi terhadap ulama,” kata Prabowo di rumahnya, Jalan
Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5). Selain itu, kata Prabowo,
penetapan status tersangka kepada UBN merupakan bentuk pembungkaman kepada
pihak yang mengkritik pemerintah. Selama ini, katanya, UBN termasuk yang rajin
mengkritik pemerintah.
“Upaya untuk membungkam
pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur,
elemen-elemen dalam masyarakat,” ucap dia.
Sebelumnya ‎Kepala Biro Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memiliki dua alat
bukti dalam kasus UBN. Yang pertama adalah kesaksian Ketua Yayasan
Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) Adnin Armas (AA) yang juga menjadi tersangka
dalam kasus itu.
Alat bukti lainnya adalah hasil pemeriksaan atas
rekening YKUS. Dedi mengatakan, polisi menemukan pencairan dana YKUS yang
dihimpun dari umat untuk membiayai keperluan pribadi UBN.
“Penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi
ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat,
tetapi peruntukannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan
lain,” kata Dedi.(mg10/jpnn)
·
1
·