26.8 C
Jakarta
Sunday, February 8, 2026

Dugaan Kasus Penipuan! Sudah Ada 5 Korban, Pria Asal Gunung Kidul Ditetapkan Tersangka

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan penyidikan dugaan kasus penipuan yang meresahkan warga Kota Palangka Raya dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Seorang pria berinisial AG (39), warga asal Gunung Kidul, Provinsi D.I. Yogyakarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pahandut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AG menjalankan aksinya sejak tahun 2024 hingga awal tahun 2026 di Kota Palangkaraya. Pelaku menyasar korban di beberapa titik strategis, terutama di wilayah Kelurahan Langkai dan Kelurahan Pahandut.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto mengatakan modus operandi yang digunakan tersangka tergolong manipulatif dengan menyentuh sisi religius korban. Tersangka menawarkan program sedekah atau pengadaan Alquran kepada masyarakat.

Baca Juga :  Asyik Tenggak Miras di Tepi Jalan, Sopir dan Kernet Truk Digelandang S

Namun, setelah para korban menyerahkan sejumlah uang tunai, tersangka langsung memutus komunikasi dan melarikan diri tanpa menyalurkan bantuan yang dijanjikan.

Kejadian ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di berbagai platform media sosial. Menanggapi keresahan tersebut Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan Proses Penyidikan secara Profesionel dan Proseduran dan telah menetapakan 1 orang sebagai tersangka

“Hingga saat ini, sudah ada 5 orang korban di wilayah Palangka Raya yang terkonfirmasi menjadi korban aksi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut tidak disalurkan untuk kegiatan sosial, melainkan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas AKP Iyudi saat dikonfirmasi pada Minggu (8/2/2026).

Electronic money exchangers listing

Atas perbuatannya, tersangka AG dijerat dengan Pasal Dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Baca Juga :  Pulang dari Warnet, Darli Satroni Rumah ASN yang Terlelap Tidur

Para Korban saat ini mengalami kerugiaan secara Materiil sebesar Rp.3.600.000. Polsek Pahandut mengimbau warga agar lebih waspada terhadap segala bentuk permintaan sumbangan atau sedekah dari pihak yang tidak memiliki legalitas jelas. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan penyidikan dugaan kasus penipuan yang meresahkan warga Kota Palangka Raya dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Seorang pria berinisial AG (39), warga asal Gunung Kidul, Provinsi D.I. Yogyakarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pahandut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AG menjalankan aksinya sejak tahun 2024 hingga awal tahun 2026 di Kota Palangkaraya. Pelaku menyasar korban di beberapa titik strategis, terutama di wilayah Kelurahan Langkai dan Kelurahan Pahandut.

Electronic money exchangers listing

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto mengatakan modus operandi yang digunakan tersangka tergolong manipulatif dengan menyentuh sisi religius korban. Tersangka menawarkan program sedekah atau pengadaan Alquran kepada masyarakat.

Baca Juga :  Asyik Tenggak Miras di Tepi Jalan, Sopir dan Kernet Truk Digelandang S

Namun, setelah para korban menyerahkan sejumlah uang tunai, tersangka langsung memutus komunikasi dan melarikan diri tanpa menyalurkan bantuan yang dijanjikan.

Kejadian ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di berbagai platform media sosial. Menanggapi keresahan tersebut Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan Proses Penyidikan secara Profesionel dan Proseduran dan telah menetapakan 1 orang sebagai tersangka

“Hingga saat ini, sudah ada 5 orang korban di wilayah Palangka Raya yang terkonfirmasi menjadi korban aksi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut tidak disalurkan untuk kegiatan sosial, melainkan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas AKP Iyudi saat dikonfirmasi pada Minggu (8/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka AG dijerat dengan Pasal Dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Baca Juga :  Pulang dari Warnet, Darli Satroni Rumah ASN yang Terlelap Tidur

Para Korban saat ini mengalami kerugiaan secara Materiil sebesar Rp.3.600.000. Polsek Pahandut mengimbau warga agar lebih waspada terhadap segala bentuk permintaan sumbangan atau sedekah dari pihak yang tidak memiliki legalitas jelas. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/