PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO รขโฌโ Tim Raimas Direktorat Samapta
(Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua orang pemuda, Sabtu (5/2/2021)
malam. Dua orang berinisial A (22) dan AR (27), diringkus karena kedapatan akan
melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan di Jalan
Murjani, Kota Palangka Raya ketika Tim Raimas sedang melaksanakan patroli rutin
di kawasan tersebut.
Wakil Direktur Samapta
(Wadirsamapta) Polda Kalteng, AKBP Timbul Rein K Siregar mengungkapkan, ketika
Tim Raimas melakukan patroli di Jalan Sumbawa (kawasan Pasar Besar), melihat
seseorang yang menggunakan sepeda motor trail dengan gerak-gerak mencurigakan. Orang
itu adalah A.
Tidak lama kemudian, datang AR
yang keluar dari Gang Swadaya.
รขโฌลSaat didekati, kedua orang
tersebut langsung kabur. Karena mencurigakan, selanjutnya dikejar oleh anggota
dan setelah berhasil diamankan, keduanya digeledah, ternyata ditemukan dua
paket klip plastik berisi serbuk atau kristal putih diduga sabu-sabu,รขโฌย kata
Timbul.
Setelah mendapati barang bukti,
kedua orang itu kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditsamapta Polda
Kalteng.
รขโฌลKedua pelaku adalah penjual dan
pembeli. Kasus ini sudah dikoordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Kalteng
untuk dilakukan pengembangan,รขโฌย pungkasnya.