Site icon Prokalteng

Buka Praktik Kecantikan Tanpa Izin, Perempuan Ini Diamankan Polisi

buka-praktik-kecantikan-tanpa-izin-perempuan-ini-diamankan-polisi

PALANGKA RAYA – Dokter kecantikan tanpa izin praktik lagi-lagi diringkus oleh polisi. Kali ini Polresta Palangka Raya meringkus seorang wanita berinisial NO (25) yang melakukan malpraktik dirumahnya saat melayani pasien.

NO diamankan polisi dirumahnbya yang berada di Jalan Veteran nomor 2, kelurahan Panarung, kecamatan Pahandut, kota Palangka Raya. Pada hari Jumat (07/02/2020).

Ia terlihat tertunduk menyesali perbuatan. Hal iti ditunjukkan saat Press Release atas kasusnya di Mapolresta Palangka Raya. Sabtu (08/02).

Menurut informasi yang dihimpun dari kepolisian, perempuan berhijab tersebut digrebek oleh polisi saat sedang melayani pelanggannya.

“Memang yang bersangkutan tidak mengaku sebagai dokter. Tapi kita amankan berdasarkan buka praktik yang tidak memiliki izin,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Todoan.

Selain melakukan praktik kedokteran tanpa izin, NO juga mengedarkan produk kecantikan tanpa izin edar untuk dipasarkan.

Barang bukti yang digunakan untuk melayani pelanggannya  turut diamankan oleh kepolisian. Berupa infus, jarum suntik, cairan whitening, dan peralatan lainnya.

Kini ia mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. (ard)

Exit mobile version