KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Polsek Manuhing menangkap dua orang pelaku
pencurian yang beraksi di Desa Fajar Harapan Kecamatan Manuhing Kabupaten
Gunung Mas pada tahun baru 1 Januari 2021. Kedua pelaku berinisial DD dan IR, membobol
rumah sekaligus warung milik Sukanti.
Akibat kejahatan dua sekawan
pencuri itu, korban menderita kerugian total mencapai Rp25 juta.
Kapolsek Manuhing, Ipda Juwito
membeberkan, dua pelaku beraksi membobol warung dan rumah korban, ketika tengah
kosong karena ditinggal pemiliknya ke Palangka Raya.
Aksi pencurian baru diketahui
ketika pemilik warung pulang. “Korba melihat jendela warung dalam kondisi
terbuka. Kemudian bersama saksi bernama Tri Masrohati masuk, ternyata kondisi
di dalam warung dan kamar tidur di rumah sudah berantakan dan sejumlah barang
di dalam warung maupun di dalam rumah hilang,†kata Juwito.
Ketika dilakukan pengecekan, ternyata
pencuri telah mengangkut habis semua stok rokok jualan, 1 unit TV Led Merk LG
21 Inci warna hitam, serta sejumlah uang dan beberapa barang berharga lainnya.
Mengetahui warung dan rumahnya
telah diacak-acak maling, korban kemudia melaporkan kejadian itu ke Polsek
Manuhing.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi
masyarakat, pelaku akhirnya dapat kami ketahui dan kami langung melakukan
pengejaran sampai ke daerah Pelantaran Kabupaten Kotawaringin Timur hingga
akhirna berhasil kita tangkap,†sebut Juwito.
Berdasarkan informasi yang
diperoleh, imbuh Juwito, kedua pelaku ini telah kerap kali melakukan pencurian,
dan hasil curian mereka jual kembali ke daerah lain.
Selain mengamankan pelaku, polisi
juga berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 unit TV Led Merk LG 21 Inci
warna hitam, 1 buah digital matrik warna hitam,1 buah linggis,1 buah parang,1 slop
rokok Sampoerna, uang Rp300 ribu dari tangan Irvan, uang Rp200 ribu dari tangan
DD, 1 buah inverter warna gold, 1 buah powerbank, 11 bungkus rokok Marlboro
Filter, 3 bungkus rokok Marlboro merah, 3 bungkus rokok Esse dan 1 unit sepeda
motor Honda Beat warna hitam orange dengan No. Rangka MH1JFD233EK172885.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek
Manuhing. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
serta ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.