31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Budak Sabu Ditangkap, Polisi Sita 22,38 Gram Barbuk

GUNUNG MAS, PROKALTENG.CO-Upaya serta kerja keras Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas dalam memerangi peredaran gelap narkoba berbuah manis.

Dipimpinan Kasatnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Budi Utomo, dibantu personel dari Polsek Kahayan Hulu Utara, aparat penegak hukum ini menuju rumah pelaku HD (42). Benar saja, kecurigaan petugas tersebut pun terbukti. Di mana, mereka berhasil menemukan lima paket berisikan serbuk kristal yang disimpan dalam kotak jam.

“Di lokasi tempat tersangka petugas menemukan serbuk kristal sebanyak lima paket ini diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 22,38 gram sebagai barang bukti,” ucap Kasatresnarkoba mewakili Kapolres AKBP Irwansah, Kamis (07/10/2021) pagi.

Baca Juga :  Andreas Tewas dengan Kepala Pecah, Jadi Korban Tabrak Lari

“Pelaku HD beserta sejumlah barang bukti lainnya, langsung kami amankan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi,” lanjutnya.

Budi menjelaskan, pelaku HD akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

GUNUNG MAS, PROKALTENG.CO-Upaya serta kerja keras Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas dalam memerangi peredaran gelap narkoba berbuah manis.

Dipimpinan Kasatnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Budi Utomo, dibantu personel dari Polsek Kahayan Hulu Utara, aparat penegak hukum ini menuju rumah pelaku HD (42). Benar saja, kecurigaan petugas tersebut pun terbukti. Di mana, mereka berhasil menemukan lima paket berisikan serbuk kristal yang disimpan dalam kotak jam.

“Di lokasi tempat tersangka petugas menemukan serbuk kristal sebanyak lima paket ini diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 22,38 gram sebagai barang bukti,” ucap Kasatresnarkoba mewakili Kapolres AKBP Irwansah, Kamis (07/10/2021) pagi.

Baca Juga :  Andreas Tewas dengan Kepala Pecah, Jadi Korban Tabrak Lari

“Pelaku HD beserta sejumlah barang bukti lainnya, langsung kami amankan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi,” lanjutnya.

Budi menjelaskan, pelaku HD akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru