25.1 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

PN Tamiang Layang Memvonis Bebas Dua Terdakwa Narkoba, JPU Langsung Ka

TAMIANG LAYANG, KALTENGPOS.CO รขโ‚ฌโ€œ Jaksa Penuntut Umum dari Kejari  Barito Timor (Bartim)
melakukan upaya hukum kasasi terhadap vonis lepas atau ontslag majelis hakim PN Tamiang Layang. Memorinya telah diajukan
untuk perkara terdakwa kasus narkotika, Nalau Gondo Basen alias Pendekar dan
Ahmad Parhani alias Abi.

Kajari Bartim,
Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kasi Pidum, M Faidul Alim Romas,
menyebutkan, jika memori kasasi dua perkara tersebut telah diserahkan pada 1
Oktober 2020.

Menurutnya,
berdasarkan ketentuan Pasal 253 KUHAP yakni suatu peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya, khususnya dalam hal memutus
terdakwa tindak pidana narkotika dengan putusan lepas dari segala tuntutan
hukum.

โ€œWalaupun
perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan terbukti, tetapi bukan merupakan
suatu tindak pidana, itu keliru,โ€ tegas Kasi Pidum, Selasa (6/10).

Baca Juga :  DICARI! Dua Narapidana Rutan Palangka Raya Ini Kabur

Menurut dia,
pertimbangan JPU dalam memori kasasinya berpendapat majelis hakim salah dalam
menerapkan hukum. Pihaknya menilai seharusnya perbuatan para terdakwa merupakan
suatu tindak pidana.

Untuk diketahui,
Kedua terdakwa tersebut ditangkap pada Rabu (13/8) silam di Desa Lebo Kecamatan
Dusun Tengah dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,30 gram.

TAMIANG LAYANG, KALTENGPOS.CO รขโ‚ฌโ€œ Jaksa Penuntut Umum dari Kejari  Barito Timor (Bartim)
melakukan upaya hukum kasasi terhadap vonis lepas atau ontslag majelis hakim PN Tamiang Layang. Memorinya telah diajukan
untuk perkara terdakwa kasus narkotika, Nalau Gondo Basen alias Pendekar dan
Ahmad Parhani alias Abi.

Kajari Bartim,
Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kasi Pidum, M Faidul Alim Romas,
menyebutkan, jika memori kasasi dua perkara tersebut telah diserahkan pada 1
Oktober 2020.

Menurutnya,
berdasarkan ketentuan Pasal 253 KUHAP yakni suatu peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya, khususnya dalam hal memutus
terdakwa tindak pidana narkotika dengan putusan lepas dari segala tuntutan
hukum.

โ€œWalaupun
perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan terbukti, tetapi bukan merupakan
suatu tindak pidana, itu keliru,โ€ tegas Kasi Pidum, Selasa (6/10).

Baca Juga :  DICARI! Dua Narapidana Rutan Palangka Raya Ini Kabur

Menurut dia,
pertimbangan JPU dalam memori kasasinya berpendapat majelis hakim salah dalam
menerapkan hukum. Pihaknya menilai seharusnya perbuatan para terdakwa merupakan
suatu tindak pidana.

Untuk diketahui,
Kedua terdakwa tersebut ditangkap pada Rabu (13/8) silam di Desa Lebo Kecamatan
Dusun Tengah dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,30 gram.

Terpopuler

Artikel Terbaru