Youtuber asal Bandung Ferdian Paleka dan
rekan-rekannya pembuat konten video prank bantuan makanan isi sampah dan batu
kepada transpuan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Karena penyidik Polrestabes Bandung menjerat para tersangka dengan pasal dalam
Undang-Undang ITE.
Diketahui, satu dari tiga pembuat video
berinisial TF telah menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasat
Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Selasa (5/5) menyatakan,
masih memburu dua orang lainnya, salah satunya Ferdian Paleka.
Seperti dikutip Radar Bandung (Jawa
Pos Group), penyidik menjerat sejumlah pasal dalam UU ITE terhadap
tersangka. Galih menyampaikan, sebelumnya hanya mengenakan Pasal 45 ayat 3 UU
ITE. Namun, ada pasal tambahan yang digunakan.
Dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE tertulis bahwa,
setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). “Kita juga kenakan dengan
pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008,†ungkap Galih.
Pasal 36 UU No 11/2008 menyatakan bahwa,
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU No. 11/ 2008
tertulis, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).