26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Tetapkan Pemilik Kayu Ilegal di Kobar sebagai Buronan

PANGKALAN BUN – Setelah melakukan Operasi Wanalaga, akhirnya
jajaran Polres Kobar melakukan press rilis hasil pengungkapannya. Operasi yang
digelar selama 25 hari berhasil mengamankan sebanyak 151 batang kayu illegal
berbagai ukuran. Untuk lokasi yang diamankan sendiri di wilayah Desa
Sulung, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar.

Enam pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai aturan yang
berlaku. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting ketika
melakukan jumpa pers di Mapolres Kobar, Rabu (27/11).

Menurutnya, pihaknya tidak akan
main-main dalam melakukan pengungkapan kasus illegal logging. Saat ini keenam pelaku
FN (37), AN (36), DI (24), AI (41), SI (41) dan SH (36) sudah diproses. Sejauh
ini, mereka pelaku diamankan saat melakukan aksinya.

Baca Juga :  Meski Sudah Berdamai Pukul Pemabuk, Herwanto Tetap Dipenjara

Polisi juga akan segera
menyiapkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para pemilik kayu tersebut.
Pengungkapan kayu ini sendiri berawal dari informasi masyarakat. Setelah
dilakukan penyelidikan, akhirnya dilakukan pengecekan dan ditemukan beberapa
pelaku yang sedang melakukan penerbangan.

“Lokasi yang dilakukan
pengungkapan selama ini memang sudah menjadi target operasi polisi. Kami tidak main-main
dalam pengungkapannya. Para pelaku inilah yang melakukan aksinya. Untuk pemilik
akan segera dikejar,” katanya.

Dari hasil ini, selain mengamankan
ratusan kayu, polisi juga berhasil menemukan beberapa barang bukti. 
Di antaranya satu unit gergaji mesin merk STHIL, satu buah galon BBM jenis
pertalite sebanyak 4 liter, satu bilah parang, satu buah kapak, satu buah gancu
dan satu batang kayu bulat jenis meranti dengan volume 0,5 M3.

Baca Juga :  Ditinggal ke Kamar Kecil, Tamu Embat Ponsel dan Uang Rp500 Ribu

Akibat perbuatannya, para pelaku
tersebut dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan Pasal 82 Ayat (1). Selain itu juga dikenakan Pasal 87 Ayat (2)
Jo Pasal 12 Huruf k. “Keenamnya dikenakan dengan ancaman pidana
penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” ucapnya. (son/ami/nto)

PANGKALAN BUN – Setelah melakukan Operasi Wanalaga, akhirnya
jajaran Polres Kobar melakukan press rilis hasil pengungkapannya. Operasi yang
digelar selama 25 hari berhasil mengamankan sebanyak 151 batang kayu illegal
berbagai ukuran. Untuk lokasi yang diamankan sendiri di wilayah Desa
Sulung, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar.

Enam pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai aturan yang
berlaku. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting ketika
melakukan jumpa pers di Mapolres Kobar, Rabu (27/11).

Menurutnya, pihaknya tidak akan
main-main dalam melakukan pengungkapan kasus illegal logging. Saat ini keenam pelaku
FN (37), AN (36), DI (24), AI (41), SI (41) dan SH (36) sudah diproses. Sejauh
ini, mereka pelaku diamankan saat melakukan aksinya.

Baca Juga :  Meski Sudah Berdamai Pukul Pemabuk, Herwanto Tetap Dipenjara

Polisi juga akan segera
menyiapkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para pemilik kayu tersebut.
Pengungkapan kayu ini sendiri berawal dari informasi masyarakat. Setelah
dilakukan penyelidikan, akhirnya dilakukan pengecekan dan ditemukan beberapa
pelaku yang sedang melakukan penerbangan.

“Lokasi yang dilakukan
pengungkapan selama ini memang sudah menjadi target operasi polisi. Kami tidak main-main
dalam pengungkapannya. Para pelaku inilah yang melakukan aksinya. Untuk pemilik
akan segera dikejar,” katanya.

Dari hasil ini, selain mengamankan
ratusan kayu, polisi juga berhasil menemukan beberapa barang bukti. 
Di antaranya satu unit gergaji mesin merk STHIL, satu buah galon BBM jenis
pertalite sebanyak 4 liter, satu bilah parang, satu buah kapak, satu buah gancu
dan satu batang kayu bulat jenis meranti dengan volume 0,5 M3.

Baca Juga :  Ditinggal ke Kamar Kecil, Tamu Embat Ponsel dan Uang Rp500 Ribu

Akibat perbuatannya, para pelaku
tersebut dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan Pasal 82 Ayat (1). Selain itu juga dikenakan Pasal 87 Ayat (2)
Jo Pasal 12 Huruf k. “Keenamnya dikenakan dengan ancaman pidana
penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” ucapnya. (son/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru