KASONGAN, PROKALTENG.CO – Proses penanganan perkara dugaan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang, Kabupaten
Katingan tahun anggaran 2019, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Katingan.
Dalam kasus ini ada tiga orang
ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial WS (mantan Kepala Desa Karuing),
HMD (mantan Kaur Keuangan), dan DAM (mantan pendamping desa pemberdayaan masyarakat
desa atau P3MD). Bahkan HMD dan DAM, kini resmi ditahan. Sedangkan mantan
Kepala Desa berinisial WS, statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang
(DPO), Kejaksaan Negeri Katingan.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan
Firdaus SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
(Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH membenarkan, bahwa Jaksa Penyidik
Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan terhadap tersangka HMD
selaku mantan Kaur Keuangan Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang dan
tersangka DAM selaku mantan pendamping Desa Pemberdayaan P3MD lokasi tugas
Kecamatan Kamipang.
“Kedua tersangka dilakukan
penahanan selama 20 hari. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika
Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 5 April 2021 hingga 24 April
2021,” ujar Erfandy, Rabu (7/4).
Kasi Pidsus menjelaskan,
sebelumnya pada tanggal 21 Januari 2021, Jaksa Penyidik Kejari Katingan telah
menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Dia menjelaskan, bahwa modus
yang dilakukan ketiganya adalah secara bersama-sama melakukan penyimpangan dan
penyalahgunaan dana APBDes Pemerintah Desa Karuing yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara senilai Rp. 1.194.133.384,04.
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, kini ketiga tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18,
subidair pasal 3 jo. Pasal 18, lebih subsidair pasal 9 undang-undang RI nomor
31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1
KUHPidana.
“Ancaman hukumannya pidana
penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.