32.1 C
Jakarta
Saturday, November 2, 2024

Bupati: Warga Katingan Tak Diperbolehkan Mudik!

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menindak lanjuti instruksi Pemerintah
Pusat, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya penularan Covid 19. Kini
seluruh warga Katingan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan mudik lebaran.

“Ini sesuai dengan instruksi
dari pusat,” kata Bupati Katingan Sakariyas ketika memimpin pertemuan
dengan jajaran FKPD Kabupaten Katingan, dan tokoh agama di ruang rapat Bupati
Katingan, Selasa (6/4).

Tak hanya itu, orang-orang yang
keluar masuk ke Kabupaten Katingan juga diwajibkan untuk swab. Apalagi pasca
libur Paskah kemarin. Sebab menurut bupati, tingkat penularan Covid ini tidak
akan habisnya, jika orang keluar masuk dengan seenaknya dari luar daerah, tanpa
memperhatikan kondisinya.

“Iya kalau mereka sendiri
yang kena. Kalau menular ke warga kita yang lain. Bahaya. Makanya ini harus
menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Aktif Melakukan Penghijauan

Orang nomor satu di Kabupaten
Katingan juga meminta kepada semua pihak, untuk lebih memperketat lagi
penangganan Covid ini. Bahkan untuk denda bagi dunia usaha maupun yang
melanggar protokol kesehatan, seperti menggelar acara hiburan, bisa direvisi
lagi.

“Jika perlu kita revisi dari
Rp 5 juta, kita naikan lagi menjadi Rp 15 juta. Ini biar memberikan efek jera
bagi mereka. Ini untuk keselamatan kita. Jika kita biarkan, Covid ini tidak
bisa terkendali. Ini harus dipahami semua,” katanya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menindak lanjuti instruksi Pemerintah
Pusat, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya penularan Covid 19. Kini
seluruh warga Katingan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan mudik lebaran.

“Ini sesuai dengan instruksi
dari pusat,” kata Bupati Katingan Sakariyas ketika memimpin pertemuan
dengan jajaran FKPD Kabupaten Katingan, dan tokoh agama di ruang rapat Bupati
Katingan, Selasa (6/4).

Tak hanya itu, orang-orang yang
keluar masuk ke Kabupaten Katingan juga diwajibkan untuk swab. Apalagi pasca
libur Paskah kemarin. Sebab menurut bupati, tingkat penularan Covid ini tidak
akan habisnya, jika orang keluar masuk dengan seenaknya dari luar daerah, tanpa
memperhatikan kondisinya.

“Iya kalau mereka sendiri
yang kena. Kalau menular ke warga kita yang lain. Bahaya. Makanya ini harus
menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Aktif Melakukan Penghijauan

Orang nomor satu di Kabupaten
Katingan juga meminta kepada semua pihak, untuk lebih memperketat lagi
penangganan Covid ini. Bahkan untuk denda bagi dunia usaha maupun yang
melanggar protokol kesehatan, seperti menggelar acara hiburan, bisa direvisi
lagi.

“Jika perlu kita revisi dari
Rp 5 juta, kita naikan lagi menjadi Rp 15 juta. Ini biar memberikan efek jera
bagi mereka. Ini untuk keselamatan kita. Jika kita biarkan, Covid ini tidak
bisa terkendali. Ini harus dipahami semua,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru