PALANGKA RAYA – Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya
memberikan asimilasi dan hak integrasi untuk warga binaannya, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di
dalam lapas.
Hari ini, Selasa (7/4) sebanyak 20 narapidana dari Lapas
kelas IIA Kota Palangka Raya dibebaskan untuk mengindari penularan Virus Corona
didalam lapas. Hal itu sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 10 tahun
2020.
Tampak para narapidana sujud syukur sebelum keluar dari
lapas untuk menghirup udara kebebasan.
Kepala Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIA Kota Palangka Raya
Syarif Hidayat melalui Kasubsu Bimbingan Pemsyarakatan dan Perawatan Agung
Sutrisno Putro mengatakan, warga binaannya, bukan di bebaskan dari hukuman
mendekam ditahanan, melainkan diasimilasi dirumah masing-masing dan dilarang
berkeliaran.
“Sesuai dengan peraturan dari Kemenkumham, diperaturan
tersebut warga binaan menjalani asimilasi dirumah dan tidak diperbolehkan
berkeliaran sembarangan dan tanpa mentaati ketentuan Pemerintah untuk
menghindari tertularnya Virus Corona,” kata Agung.
Lapas IIA Kota Palangka Raya ini telah menjalankan
kebijakan asimilasi dan hak integrasi untuk warga binaannya sejak tanggal 1
April lalu.
Dimana narapidana yang telah dibebaskan sudah berjumlah 64
orang selama seminggu ini.
“Rencananya ada 20 orang lagi yang akan diasimilasi.
Sekarang total napi yang ada di Lapas tersisa 686 orang saja belum terhitung
pengurangan 20 orang itu,” jelasnya.
Agung berharap, para napi berkelakuan baik selama masa
asimilasi dirumah masing-masing.