PALANGKA RAYA – Sepasang suami istri berinisial WAH (40) dan SEK
(37), warga Jalan Mataram, Kalampangan, diringkus anggota Satreskrim Polrestas
Palangka Raya. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli rumah
dan tanah serta bisnis berlian.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Gultom mengatakan,
kedua pelaku menipu korbannya, Fajar Harapan (56), warga Jalan Kutilang
Palangka Raya.
“Kedua pelaku adalah
sepasang suami istri, mereka menipu korbannya dengan modus keuntungan dari
bisnis abal-abal,” kata Kasatreskrim, Jumat (7/2/2020)
Dibeberkan Todoan Gultom, dugaan
penipuan itu bermula pada tahun 2011 silam ketika pelaku menjual tanah beserta
rumah kepada korban.
Namun sebelum sertifikat diserahkan
ke pembeli (korban), pelaku meminjam sertifikat dengan alasan untuk dibalik
nama. Di lain pihak, kedua pelaku telah meminta sejumlah uang kepada korban
sebagai harga tanah dan rumah yang dibeli.
Tak hanya itu, korban juga
dikuras habis-habisan dengan janji akan diberikan keuntungan bisnis berlian
atas uang yang ia tanam.
“Tanpa sepengetahuan korban,
ternyata sertifikat malah digadaikan ke orang lain dan janji keuntungan berlian
itu pun tidak pernah diserahkan oleh pelaku,” imbuh Todoan.
Kini sepasang suami istri
tersebut terpaksa diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggung
jawabkan perbuatan mereka. (ard/nto)