25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cabjari Kapuas di Palingkau Lakukan Eksekusi Terpidana Narkotika

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Jaksa
Eksekutor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau telah melakukan
eksekusi pidana badan, dan pidana denda terhadap para terpidana tindak pidana
narkotika, Rabu (6/1) Pukul 09.00 WIB kemarin.

Kepala Cabjari Kapuas di
Palingkau, Amir Giri, SH selaku Jaksa Eksekutor membenarkan hal
tersebut.  Dimana pihaknya telah
melakukan eksekusi pidana badan, dan pidana denda terhadap terpidana atas nama
Muhammad Amin bin Darzad, dan Dona Doni Bin Tarman Ahmad.

“Keduanya merupakan terpidana
kasus narkotika,” ungkap Amir Giri dalam keterangan pressnya.

Perkara tersebut, lanjutnya, telah
mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :
4449 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020, yang telah pihaknya terima pada
tanggal 04 Januari 2021. Dimana isi putusannya pada intinya menolak permohonan
kasasi dari pemohon/penuntut umum.

Baca Juga :  Kepergok Petugas Patroli, Seorang Pemuda Coba Kabur,Ternyata Bawa Ini

“Sehingga kami melakukan
eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor :
64/Pid.Sus/2020/PT.PLK tanggal 15 Juli 2020,” jelasnya.

 

Dituturkannya bahwa para terpidana
tersebut, pasal yang terbukti adalah Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU
Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara
selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.
800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti
dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Pada kesempatan itu, Amir Giri, SH
mengingatkan, bahwa narkotika tidak hanya beredar di kota-kota besar saja. Namun
sudah masuk jauh ke pelosok-pelosok desa. Sehingga diharapkan selain aparat
penegak hukum, masyarakat, juga dapat berperan aktif dalam pencegahan
terjadinya tindak pidana narkotika tersebut.

Baca Juga :  Pendisiplinan Prokes Secara Stasioner, Sasaran Sentra Keramaian

“Dengan cara melaporkan
kejadian yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib, atau kepada
aparat desa,” tegasnya.

Karena terdapat ancaman pidana
bagi masyarakat yang mengetahui tetapi tidak melapor, berdasarkan Pasal 131
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengetahui tidak melapor
saja terdapat ancaman pidana, apalagi sampai melakukan tindak pidana
narkotika,” tegasnya lagi.

Amir mengakui, bahwa perkara narkotika
merupakan kejahatan yang luar biasa (Extraordinary Crime).  Sehingga dalam pencegahan dan
pemberantasannya juga diperlukan penegakan yang luar biasa (Extraordinary Law).

 

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Jaksa
Eksekutor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau telah melakukan
eksekusi pidana badan, dan pidana denda terhadap para terpidana tindak pidana
narkotika, Rabu (6/1) Pukul 09.00 WIB kemarin.

Kepala Cabjari Kapuas di
Palingkau, Amir Giri, SH selaku Jaksa Eksekutor membenarkan hal
tersebut.  Dimana pihaknya telah
melakukan eksekusi pidana badan, dan pidana denda terhadap terpidana atas nama
Muhammad Amin bin Darzad, dan Dona Doni Bin Tarman Ahmad.

“Keduanya merupakan terpidana
kasus narkotika,” ungkap Amir Giri dalam keterangan pressnya.

Perkara tersebut, lanjutnya, telah
mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :
4449 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Desember 2020, yang telah pihaknya terima pada
tanggal 04 Januari 2021. Dimana isi putusannya pada intinya menolak permohonan
kasasi dari pemohon/penuntut umum.

Baca Juga :  Kepergok Petugas Patroli, Seorang Pemuda Coba Kabur,Ternyata Bawa Ini

“Sehingga kami melakukan
eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor :
64/Pid.Sus/2020/PT.PLK tanggal 15 Juli 2020,” jelasnya.

 

Dituturkannya bahwa para terpidana
tersebut, pasal yang terbukti adalah Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU
Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara
selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.
800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti
dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Pada kesempatan itu, Amir Giri, SH
mengingatkan, bahwa narkotika tidak hanya beredar di kota-kota besar saja. Namun
sudah masuk jauh ke pelosok-pelosok desa. Sehingga diharapkan selain aparat
penegak hukum, masyarakat, juga dapat berperan aktif dalam pencegahan
terjadinya tindak pidana narkotika tersebut.

Baca Juga :  Pendisiplinan Prokes Secara Stasioner, Sasaran Sentra Keramaian

“Dengan cara melaporkan
kejadian yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib, atau kepada
aparat desa,” tegasnya.

Karena terdapat ancaman pidana
bagi masyarakat yang mengetahui tetapi tidak melapor, berdasarkan Pasal 131
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengetahui tidak melapor
saja terdapat ancaman pidana, apalagi sampai melakukan tindak pidana
narkotika,” tegasnya lagi.

Amir mengakui, bahwa perkara narkotika
merupakan kejahatan yang luar biasa (Extraordinary Crime).  Sehingga dalam pencegahan dan
pemberantasannya juga diperlukan penegakan yang luar biasa (Extraordinary Law).

 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru