33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Trio Pencuri Sawit 1,7 Ton Milik Astra SNIP Dibekuk

PANGKALAN BUN – Setelah dilakukan pengintaian yang cukup
lama, akhirnya pelaku pencurian buah sawit ditangkap. Ketiga pelaku yakni
Solikin (31), Wesky (23) dan Sarwani (45). Mereka ditangkap Satreskrim Polres
Kobar karena diduga mencuri sawit, di kebun milik PT Astra SNIP, Kecamatan Arut
Utara (Aruta), Kobar, belum lama ini.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B
Ginting melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, ketiganya menjalani
pemeriksaan secara intensif. Mengingat informasi yang diterima, kebun milik
perusahaan tersebut beberapa kali mengalami gangguan pencurian buah sawit, sehingga
aksi tersebut cukup meresahkan dan susah mendapatkan para pelakunya.

“Akhirnya pada saat
melakukan patroli, aparat berpapasan atau menemukan ketiga pelaku yang baru
saja melakukan pencurian buah sawit,” katanya, kemarin.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Lakukan Supervisi Pimpinan ke Kejari Sukamara

Melihat hal itu, para pelaku
diamankan oleh tim patroli perusahaan. Mereka dihentikan, dan pada saat dicek, ternyata
di dalam mobil pikap ditemukan buah sawit dengan berat 1.700 Kg. Pada saat
dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi, lanjut dia, diakui ketiganya bahwa buah
sawit yang dibawanya milik kebun PT Astra SINP. Akibat kejadian ini, pihak
perusahaan mengalami kerugian yang mencapai Rp2,5 juta.

“Para pelaku diamankan untuk
proses hukum selanjutnya demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ucapnya.
(son/ami/nto)

PANGKALAN BUN – Setelah dilakukan pengintaian yang cukup
lama, akhirnya pelaku pencurian buah sawit ditangkap. Ketiga pelaku yakni
Solikin (31), Wesky (23) dan Sarwani (45). Mereka ditangkap Satreskrim Polres
Kobar karena diduga mencuri sawit, di kebun milik PT Astra SNIP, Kecamatan Arut
Utara (Aruta), Kobar, belum lama ini.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B
Ginting melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, ketiganya menjalani
pemeriksaan secara intensif. Mengingat informasi yang diterima, kebun milik
perusahaan tersebut beberapa kali mengalami gangguan pencurian buah sawit, sehingga
aksi tersebut cukup meresahkan dan susah mendapatkan para pelakunya.

“Akhirnya pada saat
melakukan patroli, aparat berpapasan atau menemukan ketiga pelaku yang baru
saja melakukan pencurian buah sawit,” katanya, kemarin.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Lakukan Supervisi Pimpinan ke Kejari Sukamara

Melihat hal itu, para pelaku
diamankan oleh tim patroli perusahaan. Mereka dihentikan, dan pada saat dicek, ternyata
di dalam mobil pikap ditemukan buah sawit dengan berat 1.700 Kg. Pada saat
dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi, lanjut dia, diakui ketiganya bahwa buah
sawit yang dibawanya milik kebun PT Astra SINP. Akibat kejadian ini, pihak
perusahaan mengalami kerugian yang mencapai Rp2,5 juta.

“Para pelaku diamankan untuk
proses hukum selanjutnya demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ucapnya.
(son/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru