PALANGKA RAYA – Sembilan
belas (19) rancangan peraturan daerah (raperda) dari usulan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalteng (eksekutif) maupun inisiatif DPRD Kalteng (legislatif) sudah
menanti. Belasan rancangan produk hukum itu ditargetkan rampung tahun ini.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah
(Setda) Kalteng, Saring mengatakan, dari total raperda yang diusulkan, terdapat
lima raperda inisiatif DPRD Kalteng. Kelima raperda itu merupakan lanjutan dari
tahun sebelumnya. Bahkan, ada tiga raperda yang sudah tertunggak lebih lama.
“Ada tiga raperda tunggakan dari
tahun-tahun sebelumnya, seperti raperda terkait perlindungan dan pengakuan
hak-hak adat Dayak Kalteng, raperda penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan,
serta raperda tentang pemeliharaan budaya, bahasa, dan kesenian daerah. Sedangkan
sisanya merupakan raperda lanjutan dari 2019,†ungkapnya saat diwawancarai Kalteng
Pos, di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (6/1).
Dikatakannya bahwa seluruh
raperda tunggakan dan raperda yang dianggap prioritas ditargetkan selesai pada
masa sidang I tahun 2020. Dari Sembilan belas usulan raperda tersebut, terdapat
dua raperda baru yang diusulkan Pemprov Kalteng pada 2020. Selain dari itu
merupakan usulan raperda tunggakan dari 2019 lalu.
“Sebetulnya yang dimaksud
tunggakan itu adalah beberapa raperda yang sudah dibahas tapi belum selesai dan
ada juga raperda yang hanya diusulkan tapi belum dibahas,†tegasnya.
Dua raperda baru yang diusulkan
eksekutif yakni raperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) dan
raperda tentang perpustakaan. Dua raperda usulan tersebut telah melalui
penilaian atas tujuh raperda yang diusulkan oleh beberapa perangkat daerah (PD).
“Jadi, sebetulnya ada tujuh
raperda yang diusulkan oleh beberapa PD di lingkup Pemprov Kalteng. Hanya dua
usulan raperda ini yang lolos, karena dianggap sudah siap bahkan sudah
dianggarkan,†tutur Saring.
Pihaknya tidak ingin banyak
raperda yang tertunggak pembahasannya sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya. Bahkan masih banyak raperda yang tertunggak pada 2019 lalu dan
harus diselesaikan pada 2020 ini. Oleh sebab itu, raperda yang dianggap belum
siap dan belum dianggarkan, tidak diakomodasi pihaknya untuk tahun ini.
“Seluruh raperda yang diinisiasi
Pemprov Kalteng sudah siap dan sudah dianggarkan. Namun, soal raperda yang
diinisiasi oleh DPRD, kami belum tahu pasti, apakah sudah siap atau belum,â€
ujarnya.
Menurut Saring, terkait masih banyak
raperda yang tak selesai dibahas pihaknya selama 2019 lalu, lantaran terkendala
pengaturan jadwal. Apalagi tahun lalu terdapat pelaksanaan pemilihan legislatif
(pileg) dan pergantian anggota DPRD. Bahkan, lanjut dia, jika penyelesaian
raperda pada 2019 dipersentasekan, sangat mungkin berada pada angka 30 persen.
“Kami berharap penyelesaian
raperda kali ini 100 persen. Akan tetapi, kami juga mesti menunggu jadwal dari
DPRD,†pungkasnya. (abw/ce/ala/nto)
PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA 2020
NO |
RAPERDA |
TARGET SELESAI |
INISIATIF |
1 |
Perlindungan |
Masa |
Legislatif |
2 |
Penyelesaian |
Masa |
Legislatif |
3 |
Pemeliharaan |
Masa |
Legislatif |
4 |
Penyelenggaraan |
Masa |
Legislatif |
5 |
Pembentukan |
Masa |
Legislatif |
6 |
Pencabutan |
Masa |
Eksekutif |
7 |
Rencana |
Masa |
Eksekutif |
8 |
Cagar |
Masa |
Eksekutif |
9 |
Pengendalian |
Masa |
Eksekutif |
10 |
Ketertiban |
Masa |
Eksekutif |
11 |
Pembentukan |
Masa |
Eksekutif |
12 |
Rencana |
Masa |
Eksekutif |
13 |
Pengelolaan |
Masa |
Eksekutif |
14 |
Perpustakaan |
Masa |
Eksekutif |
15 |
Perubahan |
Masa |
Eksekutif |
16 |
Pengeloaan |
Masa |
Eksekutif |
17 |
Pertanggungjawaban |
Masa Sidang II |
Eksekutif |
18 |
Perubahan |
Masa |
Eksekutif |
19 |
APBD |
Masa |
Eksekutif |