PALANGKA RAYA – Sidang perkara
gugatan perdata kasus jual beli saham antara Ujang Iskandar dan Fery Lampang yang
disidangkan di PN Palangka Raya sampai pada putusan akhir, Senin ( 6/1).
Sebelum membaca putusannya, hakim Jimmy Rey sempat memberikan kesempatan
kepada kedua belah pihak untuk melakukan proses mediasi akhir guna tercapai
kesepakatan perdamaian. Namun proses musyawarah dan mediasi yang berlangsung
kurang dari 30 menit tersebut gagal mencapai kesepakatan.
Adapun saat musyawarah dan mediasi, pihak Ferry Lampang melalui Penasihat Hukumnya, Labih Marat Binti
mengajukan permintaan agar pihak tergugat yakni Ujang Iskandar membayar sisa
hutang pembelian saham sebesar Rp142 juta sesuai perhitungan pihak Ujang
sendiri dan diberi tempo selama satu minggu untuk pelunasan.
Sedangkan dari pihak Ujang Iskandar meminta agar Ferry Lampang
mengajukan permintaan maaf secara terbuka dan harus dimuat melalui media surat
kabar. Namun usul tersebut tidak dapat diterima oleh masing-masing pihak yang
berperkara.
Setelah proses mediasi tidak menemukan titik temu, maka hakim Jimmy Rey yang mengadili perkara
gugatan ini kemudian membacakan
isi putusannya. Adapun dalam putusannya menyatakan gugatan yang diajukan Fery Lampang tersebut tidak
dapat dipertimbangkan.
Adapun dalam pertimbangannya hakim, beranggapan kalau pembuktian dalam sengketa
kasus jual beli saham tersebut menjadi sangat kompleks karenanya pembuktian perkara
dari kedua belah pihak harus dilakukan secara prefentif dalam arti pembuktian
tidak dapat dilakukan secara sederhana. Dalam arti tidak dapat dilakukan lewat tata cara gugatan sederhana.
Selain tidak dapat memutuskan perkara karena kompleksitas perkara, Jimmy
dalam putusannya menyatakan penggugat mewajibkan membayar biaya perkara gugatan
tersebut.
“Jadi demikian ya, pokok perkara ini belum bisa dipertimbangkan karena
kompleksitas perkaranya†kata Jimmy kepada kedua belah pihak yang berpekara. Ia
juga menyatakan memberi waktu selama tujuh hari bila ada pihak yang keberatan
dengan isi putusannya tersebut.
Seusai sidang, Labih Marat Binti menyatakan pihaknya belum dapat
berkomentar apapun terkait isi putusan
hakim.
“Kami masih menunggu salinan putusan dari pengadilan terkait gugatan ini
untuk mengetahui bagaimana bunyi dari
putusan dan landasan petimbangan dari hakim dalam memutus perkara ini,†kata
Labih saat ditemui di kantornya di Jalan Raden Saleh II ,Palangka Raya. Ia
menyatakan pihaknya kan menentukan sikap setelah mempelajari isi dari putusan
tersebut.
Sementara itu, Ujang Iskandar
seusai sidang mengaku dirinya sangat senang dengan hasil putusan tersebut.
“Syukur alhamdulilah hakim sudah sangat adil dalam memutus perkara ini,
sekaligus membuktikan bahwa sesuatu yang benar akan selalu dinyatakan benar,â€
kata Ujang.
Ia juga mengharapkan silaturahmi dan proses pertemanan dengan Ferry Lampang
tidak putus gara gara adanya perkara gugatan tersebut.
“Yang lalu biar lah berlalu, kita kembali ke asalnya lagi, awalnya berteman
ya berteman lagi,†pungkas Ujang menutup pernyataanya. (sja/ram/nto)