26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Uang dan Motor Paman Dicuri, Pemuda Ini Diciduk di Kebun Sawit

TAMIANG LAYANG-Leo
Ronald (29) diciduk Satreskrim Polres Bartim di kebun sawit PT Sinar Cipta
Cemerlang (SSC) Km 74, Desa Bukit Raya, Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin
Timur. Pemuda tersebut diamankan lantaran telah mencuri sebuah motor dan uang
jutaan rupiah yang tidak lain milik pamannya sendiri.

Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy melalui Kasatreskrim AKP Andika Rama mengatakan, tersangka
merupakan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio DA 6951 UAP dan uang senilai
Rp4,3 juta milik saudara orang tuanya. Pelaku diamankan berdasarkan informasi
masyarakat lantaran bersangkutan kurang dari sebulan terakhir masuk DPO.

“Tersangka membawa
kabur uang titipan dan sepeda motor milik korban domisili Bartim,” urai
kasatreskrim kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Orangtua Putri Adina yang Hilang Datangi Propam Polda Kalteng

Dia menceritakan,
peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban Resky (37), Jalan A Yani, Km
5,5,  Tamiang Layang, Kecamatan Dusun
Timur. Tersangka ikut korban dan dipercaya menjaga rumah. “Niat korban
mencuri karena tidak pernah digaji,” sebut kasatreskrim.

Lebih lanjut diutarakan
kasatreskrim, informasi awal tersangka diketahui kabur menuju rumah orang
tuanya di Sampit. Tetapi hingga saat diamankan, Leo tidak berada pada lokasi
dimaksud. Tersangka bersembunyi di sebuah perusahaan sawit dan diketahui sepeda
motor curiannya ringsek. Menurut kasatreskrim, sebelum diamankan Leo sempat
mengalami kecelakaan lalu lintas.

Tersangka dan barang bukti sepeda motor kini
telah diamankan di Mapolres Bartim. Sedangkan uang hasil curian berdasarkan
keterangan telah habis untuk membiayai hidup. (log/ami)

Baca Juga :  Berkat CCTV, Aksi Curat Residivis Ini Terbongkar Polisi

TAMIANG LAYANG-Leo
Ronald (29) diciduk Satreskrim Polres Bartim di kebun sawit PT Sinar Cipta
Cemerlang (SSC) Km 74, Desa Bukit Raya, Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin
Timur. Pemuda tersebut diamankan lantaran telah mencuri sebuah motor dan uang
jutaan rupiah yang tidak lain milik pamannya sendiri.

Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy melalui Kasatreskrim AKP Andika Rama mengatakan, tersangka
merupakan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio DA 6951 UAP dan uang senilai
Rp4,3 juta milik saudara orang tuanya. Pelaku diamankan berdasarkan informasi
masyarakat lantaran bersangkutan kurang dari sebulan terakhir masuk DPO.

“Tersangka membawa
kabur uang titipan dan sepeda motor milik korban domisili Bartim,” urai
kasatreskrim kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Orangtua Putri Adina yang Hilang Datangi Propam Polda Kalteng

Dia menceritakan,
peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban Resky (37), Jalan A Yani, Km
5,5,  Tamiang Layang, Kecamatan Dusun
Timur. Tersangka ikut korban dan dipercaya menjaga rumah. “Niat korban
mencuri karena tidak pernah digaji,” sebut kasatreskrim.

Lebih lanjut diutarakan
kasatreskrim, informasi awal tersangka diketahui kabur menuju rumah orang
tuanya di Sampit. Tetapi hingga saat diamankan, Leo tidak berada pada lokasi
dimaksud. Tersangka bersembunyi di sebuah perusahaan sawit dan diketahui sepeda
motor curiannya ringsek. Menurut kasatreskrim, sebelum diamankan Leo sempat
mengalami kecelakaan lalu lintas.

Tersangka dan barang bukti sepeda motor kini
telah diamankan di Mapolres Bartim. Sedangkan uang hasil curian berdasarkan
keterangan telah habis untuk membiayai hidup. (log/ami)

Baca Juga :  Berkat CCTV, Aksi Curat Residivis Ini Terbongkar Polisi

Terpopuler

Artikel Terbaru