27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Berkat CCTV, Aksi Curat Residivis Ini Terbongkar Polisi

SAMPIT,
PROKALTENG.CO – Tim Resmob Satreskrim Polres Kota Waringin Timur (Kotim)
berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah toko yang sempat terekam kamera
pengawas (CCTV).

Anggota
Resmob mengamankan pria bernama Takdir Maulana (29) warga Jalan Usman Harun,
Kelurahan Baamang tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Residivis
kasus pembunuhan tahun 2014 dan kasus curas tahun 2017 itu, langsung  digelandang usai melakukan pencuriannya. Tak
tanggung-tanggung, tersangka beraksi di dua lokasi yakni melakukan aksi
perampokan di toko Alfamart Jalan Cristopel Mihing dan pencurian toko Walet
Borneo di Jalan Tjilik Riwut.

Berbekal
rekaman CCTV di TKP curat Toko Walet Borneo,menunjukkan ciri-ciri yang mirip
tersangka.  Ia akhirnya berhasil diamankan
di depan RM Jelodong, Kamis (17/12) lalu.

Polisi langsung
memberikan hadiah timah panas, lantaran pelaku berusaha melawan saat diamankan.
“Pada saat akan ditangkap tersangka berupaya melakukan perlawanan dengan
pisau yang dibawa. Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur ke
kaki tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan kepada
prokalteng.co, Jumat (25/12).

Baca Juga :  Wah! Dituding Hamili Stafnya, Pak Kades Siap Tes DNA

Penangkapan
pelaku itu, didasari adanya laporan warga yang menjadi korban perampokan di
wilayah hukum Polres Kotim.

 

Menurut
keterangan korban, pada malam hari pelaku yang datang menggunakan sajam masuk
dan langsung menutup mulut korban karena berusaha berteriak dan melawan.  Korban terjatuh setelah itu tersangka
mengeluarkan sebilah parang jenis mandau untuk mengancam korban.

Tersangka
kemudian menggasak sebuah Handphone merk Vivo V15, sebuah kalung emas 700
seberat 5 gram, satu buah Cincin emas 325 seberat 1 gram dan uang tunai sebesar
Rp. 400 ribu.

Atas
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.700.000 dan
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim. Sementara di tempat lain,
tersangka sempat terekam CCTV ketika menyatroni sebuah toko.

Baca Juga :  Warga Katingan Kuala Geger Temuan Mayat Terdampar di Pantai Kampung Te

Di TKP lain Jalan
Cristopel Mihing yakni, toko Alfamart, petugas menyita barang bukti satu buah
parang, enam buah Kunci L, sebuah senter warna kuning, sebuah gunting stainles
dan tang, sebuah pisau dan obeng kecil dan alat pencongkel.

Sedangkan TKP
curat di Jalan Tjilik Riwut, toko walet borneo petugas menyita lima unit ampli
merk DAT. “Kini tersangka sudah kami amankan, ia dikenai pasal 365 kuh
pidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim. 

SAMPIT,
PROKALTENG.CO – Tim Resmob Satreskrim Polres Kota Waringin Timur (Kotim)
berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah toko yang sempat terekam kamera
pengawas (CCTV).

Anggota
Resmob mengamankan pria bernama Takdir Maulana (29) warga Jalan Usman Harun,
Kelurahan Baamang tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Residivis
kasus pembunuhan tahun 2014 dan kasus curas tahun 2017 itu, langsung  digelandang usai melakukan pencuriannya. Tak
tanggung-tanggung, tersangka beraksi di dua lokasi yakni melakukan aksi
perampokan di toko Alfamart Jalan Cristopel Mihing dan pencurian toko Walet
Borneo di Jalan Tjilik Riwut.

Berbekal
rekaman CCTV di TKP curat Toko Walet Borneo,menunjukkan ciri-ciri yang mirip
tersangka.  Ia akhirnya berhasil diamankan
di depan RM Jelodong, Kamis (17/12) lalu.

Polisi langsung
memberikan hadiah timah panas, lantaran pelaku berusaha melawan saat diamankan.
“Pada saat akan ditangkap tersangka berupaya melakukan perlawanan dengan
pisau yang dibawa. Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur ke
kaki tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan kepada
prokalteng.co, Jumat (25/12).

Baca Juga :  Wah! Dituding Hamili Stafnya, Pak Kades Siap Tes DNA

Penangkapan
pelaku itu, didasari adanya laporan warga yang menjadi korban perampokan di
wilayah hukum Polres Kotim.

 

Menurut
keterangan korban, pada malam hari pelaku yang datang menggunakan sajam masuk
dan langsung menutup mulut korban karena berusaha berteriak dan melawan.  Korban terjatuh setelah itu tersangka
mengeluarkan sebilah parang jenis mandau untuk mengancam korban.

Tersangka
kemudian menggasak sebuah Handphone merk Vivo V15, sebuah kalung emas 700
seberat 5 gram, satu buah Cincin emas 325 seberat 1 gram dan uang tunai sebesar
Rp. 400 ribu.

Atas
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.700.000 dan
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim. Sementara di tempat lain,
tersangka sempat terekam CCTV ketika menyatroni sebuah toko.

Baca Juga :  Warga Katingan Kuala Geger Temuan Mayat Terdampar di Pantai Kampung Te

Di TKP lain Jalan
Cristopel Mihing yakni, toko Alfamart, petugas menyita barang bukti satu buah
parang, enam buah Kunci L, sebuah senter warna kuning, sebuah gunting stainles
dan tang, sebuah pisau dan obeng kecil dan alat pencongkel.

Sedangkan TKP
curat di Jalan Tjilik Riwut, toko walet borneo petugas menyita lima unit ampli
merk DAT. “Kini tersangka sudah kami amankan, ia dikenai pasal 365 kuh
pidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim. 

Terpopuler

Artikel Terbaru