33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Setengah Kilogram Ganja Diblender di Cairan Pembersih

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat setengah kilogram, Selasa (6/7) pagi.

Ganja kering itu sebelumnya diungkap dari pelaku berinisial DS (41), yang merupakan jaringan pengedar antarpulau. Sebanyak 500 gram ganja kering itu diamankan pada Minggu (13/6/2021) lalu di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara ganja dihancurkan dengan menggunakan blender dicampur dengan larutan pembersih yang dilakukan bersama-sama perwakilan beberapa instansi, seperti, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ditresnarkoba, Dan BPOM Palangka Raya yang disaksikan langsung oleh tersangka.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol, Agustiyanto, mengatakan, menurut pengakuan tersangka DS, ganja kering tersebut didatangkan dari Aceh dan dikirim ke Puruk Cahu, rencananya akan diedarkan di wilayah Banjarmasin

Baca Juga :  Tahan Ngantuk, Sopir Bawa Mobilnya Masuk Parit

"Modus yang diambil tersangka sendiri menggunakan jasa pengiriman untuk memperoleh barang haram tersebut, yang mana tersangka membeli barang tersebut dari aceh untuk dikirim ke Puruk Cahu dan di edarkan melalui Banjarmasin," kata Agustiyanto.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat setengah kilogram, Selasa (6/7) pagi.

Ganja kering itu sebelumnya diungkap dari pelaku berinisial DS (41), yang merupakan jaringan pengedar antarpulau. Sebanyak 500 gram ganja kering itu diamankan pada Minggu (13/6/2021) lalu di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara ganja dihancurkan dengan menggunakan blender dicampur dengan larutan pembersih yang dilakukan bersama-sama perwakilan beberapa instansi, seperti, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ditresnarkoba, Dan BPOM Palangka Raya yang disaksikan langsung oleh tersangka.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol, Agustiyanto, mengatakan, menurut pengakuan tersangka DS, ganja kering tersebut didatangkan dari Aceh dan dikirim ke Puruk Cahu, rencananya akan diedarkan di wilayah Banjarmasin

Baca Juga :  Tahan Ngantuk, Sopir Bawa Mobilnya Masuk Parit

"Modus yang diambil tersangka sendiri menggunakan jasa pengiriman untuk memperoleh barang haram tersebut, yang mana tersangka membeli barang tersebut dari aceh untuk dikirim ke Puruk Cahu dan di edarkan melalui Banjarmasin," kata Agustiyanto.

Terpopuler

Artikel Terbaru