27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Polres Bartim Ciduk Dua Pria Terduga Pengedar Narkotika Lintas Provins

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur
(Bartim) berhasil menghentikan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad
Yani, Tamiang Layang, Barito Timur, Minggu (5/7).

Penangkapan
tersebut dilakukan di Jalan A.Yani depan Polsek Dusun Timur, Tamiang Layang
sekitar pukul 11.20 WIB.

Pelaku
bernama SA alias Kunyun (46) warga Kecamatan Dusun Tengah itu, dihentikan saat
melaju dari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menuju Ampah Kecamatan
Dusun Tengah dengan melewati Kota Tamiang Layang.

Kapolres
Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatresnarkoba Iptu Wira
Wisudawan mengatakan penangkapan dilakukan Satresnarkoba dengan menghadang
mobil pelaku di depan Polsek Dusun Timur.

Baca Juga :  Raup Keuntungan Besar Dari Jualan Kosmetik Ilegal

“Tersangka
dihentikan saat mengendarai mobil Toyota Avanza nomor polisi DA 1491 TFA,
dengan barang bukti sabu dua paket seberat 9,70 gram. Penghentian tersangka di
back up oleh anggota Polsek Dusun Timur,” ucap Iptu Wira.

Lanjutnya,
dari hasil keterangan pelaku bahwa sabu tersebut milik Tarjidin alias Paman. Sehingga
dilakukan pengejaran di rumahnya di Poson Teleng Kelurahan Ampah.Tim pun
melakukan penelusuran dan mendatangi rumah pelaku berikutnya.

“Saat
ditangkap Tarjidin sedang menunggu Sa untuk diantarkan pesanan sabu
tersebut,” tambah mantan Kapolsek Bukit Batu itu.

Dari tangan
para pelaku ini, selain mengamankan sabu dan mobil, juga mengamankan
seperangkat alat sabu, uang senilai Rp 400 ribu, tiga handphone, dan ATM serta
buku tabungan sebagai alat transaksi pembayaran jual beli sabu.

Baca Juga :  Pasutri Tipu Kontraktor Rp7,8 Miliar Untuk Bisnis Berlian Abal-Abal

Akibat
perbuatan tersangka, keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132
juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur
(Bartim) berhasil menghentikan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad
Yani, Tamiang Layang, Barito Timur, Minggu (5/7).

Penangkapan
tersebut dilakukan di Jalan A.Yani depan Polsek Dusun Timur, Tamiang Layang
sekitar pukul 11.20 WIB.

Pelaku
bernama SA alias Kunyun (46) warga Kecamatan Dusun Tengah itu, dihentikan saat
melaju dari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menuju Ampah Kecamatan
Dusun Tengah dengan melewati Kota Tamiang Layang.

Kapolres
Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatresnarkoba Iptu Wira
Wisudawan mengatakan penangkapan dilakukan Satresnarkoba dengan menghadang
mobil pelaku di depan Polsek Dusun Timur.

Baca Juga :  Raup Keuntungan Besar Dari Jualan Kosmetik Ilegal

“Tersangka
dihentikan saat mengendarai mobil Toyota Avanza nomor polisi DA 1491 TFA,
dengan barang bukti sabu dua paket seberat 9,70 gram. Penghentian tersangka di
back up oleh anggota Polsek Dusun Timur,” ucap Iptu Wira.

Lanjutnya,
dari hasil keterangan pelaku bahwa sabu tersebut milik Tarjidin alias Paman. Sehingga
dilakukan pengejaran di rumahnya di Poson Teleng Kelurahan Ampah.Tim pun
melakukan penelusuran dan mendatangi rumah pelaku berikutnya.

“Saat
ditangkap Tarjidin sedang menunggu Sa untuk diantarkan pesanan sabu
tersebut,” tambah mantan Kapolsek Bukit Batu itu.

Dari tangan
para pelaku ini, selain mengamankan sabu dan mobil, juga mengamankan
seperangkat alat sabu, uang senilai Rp 400 ribu, tiga handphone, dan ATM serta
buku tabungan sebagai alat transaksi pembayaran jual beli sabu.

Baca Juga :  Pasutri Tipu Kontraktor Rp7,8 Miliar Untuk Bisnis Berlian Abal-Abal

Akibat
perbuatan tersangka, keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132
juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru