25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pasutri Tipu Kontraktor Rp7,8 Miliar Untuk Bisnis Berlian Abal-Abal

PALANGKA RAYA – Fajar Harapan (56) yang menjadi korban
tipu muslihat sepasang suami istri (pasutri), Wahyudi (40) dan Shinta
Ellyanasina Kusuma (37) hingga habiskan uang miliaran rupiah akhirnya bisa
sedikit menghela nafas.

Pasutri tersebut kini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta setelah
diringkus oleh kepolisian akibat aksi penipuan tersebut.

Kejadian yang bermula pada 18 September 2011 silam ini, kedua pelaku yang
bernama Wahyudi dan Shinta Ellyanasina Kusuma ini menjual sertifikat tanah dan
rumah seharga Rp100 juta kepada Fahar.

Setelah transaksi, kedua pelaku menjanjikan keuntungan bersama lewat bisnis
berlian dan juga meminjam sertifikat yang telah dijual dengan alasan balik
nama.

Jumlah keseluruhan yang dipinjamkan pengusaha konstruksi itu untuk Wahyu
dan Shinta dengan tujuan bisnis abal-abal dari tahun 2011 pun jika ditotal
senilai hampir Rp7,8 miliar.

Baca Juga :  Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino, DPR Dalami Temuan PPATK

“Korban mengaku merasa dihipnotis oleh keduanya sehingga mau
menyerahkan atau meminjamkan uang kepada kedua tersangka tersebut,” jelas
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan, Jumat (7/2/2020).

(Baca juga: Lakukan
Penipuan, Sepasang Suami Istri Diringkus
)

Dalam kasus ini, Todoan Gultom dan Anggotanya yang berhasil meringkus
pasutri tersebut baru baru ini menguraikan, kedua pelaku menerima uang dengan
nilai Rp 7,7 miliar lebih, tepatnya Rp7.775.100.000 untuk usaha jual beli
berlian. Dan keduanya juga menjanjikan untuk berbagi keuntungan dengan korban.

“Setelah itu para pelaku ini juga meminjam sertifikat dengan alasan
untuk balik nama. Ternyata sertifikat tersebut malah digadaikan ke orang
lain,” bebernya.

Kedua pelaku kini ditahan oleh kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan dikenai pasal 378 Jo 372 KUH Pidana. (ard/nto)

Baca Juga :  Selipkan Sabu di Celana Dalam, Janda Muda Ini Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA – Fajar Harapan (56) yang menjadi korban
tipu muslihat sepasang suami istri (pasutri), Wahyudi (40) dan Shinta
Ellyanasina Kusuma (37) hingga habiskan uang miliaran rupiah akhirnya bisa
sedikit menghela nafas.

Pasutri tersebut kini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta setelah
diringkus oleh kepolisian akibat aksi penipuan tersebut.

Kejadian yang bermula pada 18 September 2011 silam ini, kedua pelaku yang
bernama Wahyudi dan Shinta Ellyanasina Kusuma ini menjual sertifikat tanah dan
rumah seharga Rp100 juta kepada Fahar.

Setelah transaksi, kedua pelaku menjanjikan keuntungan bersama lewat bisnis
berlian dan juga meminjam sertifikat yang telah dijual dengan alasan balik
nama.

Jumlah keseluruhan yang dipinjamkan pengusaha konstruksi itu untuk Wahyu
dan Shinta dengan tujuan bisnis abal-abal dari tahun 2011 pun jika ditotal
senilai hampir Rp7,8 miliar.

Baca Juga :  Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino, DPR Dalami Temuan PPATK

“Korban mengaku merasa dihipnotis oleh keduanya sehingga mau
menyerahkan atau meminjamkan uang kepada kedua tersangka tersebut,” jelas
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan, Jumat (7/2/2020).

(Baca juga: Lakukan
Penipuan, Sepasang Suami Istri Diringkus
)

Dalam kasus ini, Todoan Gultom dan Anggotanya yang berhasil meringkus
pasutri tersebut baru baru ini menguraikan, kedua pelaku menerima uang dengan
nilai Rp 7,7 miliar lebih, tepatnya Rp7.775.100.000 untuk usaha jual beli
berlian. Dan keduanya juga menjanjikan untuk berbagi keuntungan dengan korban.

“Setelah itu para pelaku ini juga meminjam sertifikat dengan alasan
untuk balik nama. Ternyata sertifikat tersebut malah digadaikan ke orang
lain,” bebernya.

Kedua pelaku kini ditahan oleh kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan dikenai pasal 378 Jo 372 KUH Pidana. (ard/nto)

Baca Juga :  Selipkan Sabu di Celana Dalam, Janda Muda Ini Diamankan Polisi

Terpopuler

Artikel Terbaru