28.3 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

TERBONGKAR! Gunakan Pakaian Medis, Tanda Tangan Dokter Dipalsukan

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Detik-detik
pemberlakuan pengetatan di perbatasan Kalteng-Kalsel Km 12,5 Anjir Serapat
Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas  terjadi kehebohan. Aksi tiga warga terbongkar,
 karena tiga orang warga yang berasal
dari Kalimantan Selatan nekat membuka praktek rapid tes antigen ilegal, Rabu
(4/5) Pukul 23.50 WIB, tidak jauh dari pos penyekatan, tepatnya 100 meter di salah
satu depan rumah warga.

Kejadian bermula Anggota Polsek Kapuas Timur,
yaitu Bripka Bayu Iri Kardono, Briptu Aries, Bripka Bani dan Bripka Rahman, ketika
berjaga di Pos Penyekatan diperbatasan Kalteng-Kalsel yang mencurigai salah
satu sopir truk, awalnya saat diperiksa tidak memiliki surat Rapid Tes Antigen,
sehingga diputar balik.

“Namun, tidak lama sopir tersebut lewat
kembali, dan kali ini menunjukan surat Rapid Tes Antigen negatif dikeluarkan
Klinik Apotek Asy-Syaafi,” ucap ke empat anggota Polsek Kapuas Timur
tersebut.

Keempat Personel Polsek Kapuas Timur tersebut
curiga juga jeli, karena begitu cepatnya memiliki surat Rapid Tes Antigen, dan
sopir dimintai keterangan. Akhirnya mengakui mendapatkan surat tersebut dari
dekat Pos Penyekatan. Kemudian keempat personel langsung menuju lokasi, dan
benar saja ada praktek Rapid Tes Antigen diduga ilegal.

Baca Juga :  Si Jago Merah Hanguskan 6 Ruko dan 1 Rumah di Kuala Pembuang

Dari pantauan langsung di lokasi, diamankan
Rijali Rahman (31) warga Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalsel, dan Muhammad
Barlianor (26) warga Banjarmasin Kalsel. Setelah diinterogasi dibekuk Muhammad
Rosihan Noor (30) warga Alalak Utara Kota Banjarmasin Kalsel, selain itu juga
barang bukti, lalu dibawa ke Mapolsek Kapuas Timur.

Dalam aksi ketiganya, ada barang bukti
diamankan yaitu, satu printer, Mobil Nissan Serena DA 1373 CP, tas, identitas,
cap, surat Rapi Tes Antigen dari Klinik Asy-Syaafi Kota Banjarmasin, uang
senilai Rp1,8 juta diduga dari Rapid Tes Antigen, alat Rapid Tes Antigen, dan telepon
seluler.

“Iya benar pak (melakukan Praktek Rapi
Tes Antigen), satu Surat Rapid Tes Antigen diminta Rp220 ribu,” ungkap
Muhammad Rosihan Noor.

Baca Juga :  2 Tahun Beraksi, Pelaku Cabul Dijerat UU PA

M. Rosihan Noor yang menggunakan pakaian
medis guna menyakinkan para sopir truk, dan mengakui bekerja di Klinik
Asy-Syaafi, serta inisiatif dirinya membuka praktek di dekat Pos Penyekatan
Kalteng-Kalsel (Anjir Serapat Km 2,5). Dirinya mengakui semua yang mau membuat
surat, dilakukan tes menggunakan alat Rapid Tes Antigen.

“Benar dites pak, hasilnya iya negatif,
dan kalau tanda tangan dokter memang saya palsukan,” jelasnya dihadapan
petugas.

Setelah sempat
diinterogasi di Mapolsek Kapuas Timur, dan Kamis (6/5) Pukul 01.30 WIB guna
melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya ketiganya
diserahkan ke Satreskrim Polres Kapuas, serta ketiganya bersama barang bukti
dibawa ke Mapolres Kapuas. “Iya masih pendalaman,” singkat Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang saat
dikofirmasi. 

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Detik-detik
pemberlakuan pengetatan di perbatasan Kalteng-Kalsel Km 12,5 Anjir Serapat
Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas  terjadi kehebohan. Aksi tiga warga terbongkar,
 karena tiga orang warga yang berasal
dari Kalimantan Selatan nekat membuka praktek rapid tes antigen ilegal, Rabu
(4/5) Pukul 23.50 WIB, tidak jauh dari pos penyekatan, tepatnya 100 meter di salah
satu depan rumah warga.

Kejadian bermula Anggota Polsek Kapuas Timur,
yaitu Bripka Bayu Iri Kardono, Briptu Aries, Bripka Bani dan Bripka Rahman, ketika
berjaga di Pos Penyekatan diperbatasan Kalteng-Kalsel yang mencurigai salah
satu sopir truk, awalnya saat diperiksa tidak memiliki surat Rapid Tes Antigen,
sehingga diputar balik.

“Namun, tidak lama sopir tersebut lewat
kembali, dan kali ini menunjukan surat Rapid Tes Antigen negatif dikeluarkan
Klinik Apotek Asy-Syaafi,” ucap ke empat anggota Polsek Kapuas Timur
tersebut.

Keempat Personel Polsek Kapuas Timur tersebut
curiga juga jeli, karena begitu cepatnya memiliki surat Rapid Tes Antigen, dan
sopir dimintai keterangan. Akhirnya mengakui mendapatkan surat tersebut dari
dekat Pos Penyekatan. Kemudian keempat personel langsung menuju lokasi, dan
benar saja ada praktek Rapid Tes Antigen diduga ilegal.

Baca Juga :  Si Jago Merah Hanguskan 6 Ruko dan 1 Rumah di Kuala Pembuang

Dari pantauan langsung di lokasi, diamankan
Rijali Rahman (31) warga Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalsel, dan Muhammad
Barlianor (26) warga Banjarmasin Kalsel. Setelah diinterogasi dibekuk Muhammad
Rosihan Noor (30) warga Alalak Utara Kota Banjarmasin Kalsel, selain itu juga
barang bukti, lalu dibawa ke Mapolsek Kapuas Timur.

Dalam aksi ketiganya, ada barang bukti
diamankan yaitu, satu printer, Mobil Nissan Serena DA 1373 CP, tas, identitas,
cap, surat Rapi Tes Antigen dari Klinik Asy-Syaafi Kota Banjarmasin, uang
senilai Rp1,8 juta diduga dari Rapid Tes Antigen, alat Rapid Tes Antigen, dan telepon
seluler.

“Iya benar pak (melakukan Praktek Rapi
Tes Antigen), satu Surat Rapid Tes Antigen diminta Rp220 ribu,” ungkap
Muhammad Rosihan Noor.

Baca Juga :  2 Tahun Beraksi, Pelaku Cabul Dijerat UU PA

M. Rosihan Noor yang menggunakan pakaian
medis guna menyakinkan para sopir truk, dan mengakui bekerja di Klinik
Asy-Syaafi, serta inisiatif dirinya membuka praktek di dekat Pos Penyekatan
Kalteng-Kalsel (Anjir Serapat Km 2,5). Dirinya mengakui semua yang mau membuat
surat, dilakukan tes menggunakan alat Rapid Tes Antigen.

“Benar dites pak, hasilnya iya negatif,
dan kalau tanda tangan dokter memang saya palsukan,” jelasnya dihadapan
petugas.

Setelah sempat
diinterogasi di Mapolsek Kapuas Timur, dan Kamis (6/5) Pukul 01.30 WIB guna
melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya ketiganya
diserahkan ke Satreskrim Polres Kapuas, serta ketiganya bersama barang bukti
dibawa ke Mapolres Kapuas. “Iya masih pendalaman,” singkat Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang saat
dikofirmasi. 

Terpopuler

Artikel Terbaru