PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Hingga saat ini, peredaran narkotika
di lingkungan rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas),
masih kerap terjadi. Guna mencegah hal itu, pihak Rutan Klas IIA Palangka Raya menyepakati
kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya.
Kerjasama itu diwujudkan dalan
nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala Rutan Palangka Raya Suwarto, beserta jajaran dan Kepala BNN Kota Palangka Raya AKBP Miga Nugroho,
Kamis (6/5/2021) di Aula Rutan Palangka Raya.
“Pelaksanaan program pencegahan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika atau P4GN ini meliputi
diseminasi penyebaran informasi melalui penyuluhan dan advokasi kepada tenaga
penyuluhan (Fasilitator Penyuluh), pengungkapan jaringan peredaran gelap
narkoba dan program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba berupa kegiatan terapi
dan rehabilitasi di dalam Rutan,†jelas Kepala BNN Kota Palangka Raya, AKBP
Miga Nugroho.
Miga Nugroho juga menegaskan, selama
ini diketahui bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di luar, namun juga
di dalam penjara. “Semoga ini menjadi langkah efektif dalam mencegah
peredaran narkotika dari dalam rutan,†ujarnya.
Sementara Kepala Rutan Klas IIA Palangka
Raya, Suwarto mengatakan, kerjasama tersebut merupakan upaya pihaknya untuk menciptakan
lingkungan Rutan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan zat prekursor narkotika
“Pihak Rutan Palangka Raya
dan BNN akan melaksanakan koordinasi dan kerjasama secara terus-menerus untuk
melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan rutan,â€
ujarnya.