27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tanda Tangan Ketua Dewan Diduga Dipalsukan

KUALA
KAPUAS
-Informasi
adanya surat yang mengatasnamakan ketua dan menggunakan kop DPRD Kabupaten
Kapuas, langsung diklarifikasi oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah. Surat perihal
dugaan tipikor gedung DPRD Kapuas itu diduga palsu.

Oleh karena itu, Ardiansah mengeluarkan surat
nomor: 170/29/DPRD 2020 tanggal 5 Februari 2020. Surat tersebut berisikan klarifikasi
atas surat nomor: 172/13/DPRD tanggal 27 Januari 2020 perihal dugaan tipikor
gedung baru DPRD Kapuas.

“Saya sudah sampaikan klarifikasi, dengan
tujuan surat kepada Kejagung RI di Jakarta dan Kejati Kalteng di Palangka
Raya,” ungkap Ardiansah, Rabu (5/2).

Dalam surat itu, ia menegaskan bahwa surat
tersebut (172/13/DPRD tertanggal 27 Januari 2020) dibuat bukan oleh ketua DPRD
Kabupaten Kapuas. Pada agenda surat keluar tahun 2020, surat keluar dengan
nomor urut 13 bukan menyangkut perihal dugaan tipikor gedung baru DPRD
Kapuas.

Baca Juga :  Kawal Tahapan Pilkada, Polda Kalteng Aktifkan Personel di Sejumlah Ti

Ardiansah menambahkan, dengan pendasaran itu,
pihaknya ingin mengklarifikasi bahwa surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan
ketua DPRD Kabupaten Kapuas. Selain itu, kop surat yang digunakan pada surat
yang diduga palsu itu bukanlah kop surat yang biasa digunakan dalam
administrasi surat-menyurat.

“Jadi, terindikasi bahwa tanda tangan ketua
DPRD Kapuas dipalsukan atau di-scanner,” beber politikus Partai Golkar
ini.

“Dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan,
kami mohon kepada pihak berwajib agar segera menangani permasalahan ini,”
tegasnya lagi. (alh/ce/ala)

KUALA
KAPUAS
-Informasi
adanya surat yang mengatasnamakan ketua dan menggunakan kop DPRD Kabupaten
Kapuas, langsung diklarifikasi oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah. Surat perihal
dugaan tipikor gedung DPRD Kapuas itu diduga palsu.

Oleh karena itu, Ardiansah mengeluarkan surat
nomor: 170/29/DPRD 2020 tanggal 5 Februari 2020. Surat tersebut berisikan klarifikasi
atas surat nomor: 172/13/DPRD tanggal 27 Januari 2020 perihal dugaan tipikor
gedung baru DPRD Kapuas.

“Saya sudah sampaikan klarifikasi, dengan
tujuan surat kepada Kejagung RI di Jakarta dan Kejati Kalteng di Palangka
Raya,” ungkap Ardiansah, Rabu (5/2).

Dalam surat itu, ia menegaskan bahwa surat
tersebut (172/13/DPRD tertanggal 27 Januari 2020) dibuat bukan oleh ketua DPRD
Kabupaten Kapuas. Pada agenda surat keluar tahun 2020, surat keluar dengan
nomor urut 13 bukan menyangkut perihal dugaan tipikor gedung baru DPRD
Kapuas.

Baca Juga :  Kawal Tahapan Pilkada, Polda Kalteng Aktifkan Personel di Sejumlah Ti

Ardiansah menambahkan, dengan pendasaran itu,
pihaknya ingin mengklarifikasi bahwa surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan
ketua DPRD Kabupaten Kapuas. Selain itu, kop surat yang digunakan pada surat
yang diduga palsu itu bukanlah kop surat yang biasa digunakan dalam
administrasi surat-menyurat.

“Jadi, terindikasi bahwa tanda tangan ketua
DPRD Kapuas dipalsukan atau di-scanner,” beber politikus Partai Golkar
ini.

“Dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan,
kami mohon kepada pihak berwajib agar segera menangani permasalahan ini,”
tegasnya lagi. (alh/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru