KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Anggota Polsek Kapuas Barat dibackup Anggota Satreskrim Polres Kapuas, dan Macan Kalteng berhasil mengamankan tersangka dugaan penyebaran video asusila melalui medsos Whatsapp.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, mengakui diamankan tersangka MI (22), warga Jalan Lunuk Ramba Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/06/X/ 2021/Sek Kapuas Barat/Res Kapuas/Kalteng, Tanggal 03 Oktober 2021.
"Penangkapan terhadap Marjuki Idham, Senin (4/10) Pukul 17.30 Wib di Jalan G. Obos 10 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya," jelas AKP Kristanto Situmeang, didampingi Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki, Selasa (5/10).
Selain tersangka, lanjut Kasatreskrim, diamankan juga barang bukti satu buah telepon seluler merk VIVO Y93 warna merah, dan satu buah telepon seluler merk VIVO Y91 warna hitam biru.
Kasatreskrim menerangkan kronologis kejadian, Sabtu (2/10) Pukul 19.30 Wib ketika pelapor mengetahui adanya penyebaran video asusila, melalui medsos whatsapp yang diduga didalam video tersebut sebagai adegan pemeran adalah anak pelapor, bersama seorang laki-laki.
Video dikirim melalui medsos whatsapp dengan nomor 08215916xxxx yang dikirim ke nomor whatsapp salah satu keluarga korban, sehingga saat itu langsung memberitahukan kepada orangtua korban. Karena masih ada hubungan keluarga dengan pelapor/korban tentang adanya penyebaran video, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Barat.
"Tersangka Marjuki Idham, dijerat tindak Pidana Perkara dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial whatsapp, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.