PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kerja cepat polisi dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap driver taksi onlie, Hadi Prayetno (44) di Jalan Talawang Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (3/9/2024) perlu diacungi jempol. Satu dari dua pelaku yang beraksi berhasil diringkus
Pihak kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AY (23) di rumah keluarga. Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan motif pelaku adalah ingin mencuri uang atau benda milik korban.
“Awalnya, tersangka AY memesan jasa korban lewat aplikasi untuk mengantar ke arah Jalan Majapahit, Kelurahan Kalampangan. Setelah naik tersangka duduk di sebelah kiri supir dan tersangka DPO di belakang supir. Masuk ke daerah sepi di Kalampangan AY meminta permisi untuk buang air kecil. Korban menghentikan kendaraan,” ucap Kasatreskrim, Kamis, (5/9/2024).
Dijelaskan Ronny M Nababan. Pelaku yang masih DPO yang duduk di belakang korban tiba-tiba menjerat leher korban. Tersangka AY langsung memukuli korban berkali kali dan menggunakan helm yang ia bawa.
“Tangan kanan korban mencoba melepas jeratan dan tangan kiri menangkis pukulan pelaku. Lutut korban menyentuh klakson dan berbunyi. Pelaku panik, sempat mematikan kunci mobil dan kabur bersama pelaku lainnya,” ungkapnya
Akibatnya lanjut kasatreskrim. Korban harus menerima perawatan berupa tujuh luka jahitan di dahi dan indikasi gangguan di mata kiri. “Pelaku sudah tiga hari di Palangka Raya. Tujuan untuk mencuri uang atau barang milik korban driver taksi online tersebut,” ujarnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa, korek api mirip senjata api, helm untuk memukul korban dan hp. Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 dengan acaman penjara tujuh tahun dan pasal 365 KUHP pidana ancaman 5 tahun. (jef)