BUNTOK, PROKALTENG.CO– Warga Desa Mabuan, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) berinisial JA (29) terpaksa di amankan Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Awalnya, JA hendak mengedarkan sabu, di Jalan Teratai, Gg. Air Mata, Kelurahan Hilir Sper, Dusel, Sabtu (4/9) pukul 21.00. Namun, dari informasi masyarakat sekitar yang gelisah dengan gerak gerik JA berinisiatif melaporkan.
"Benar saja, setelah kita geledah di TKP, JA membawa narkotika jenis sabu seberat 2,78 gram," ucap Kasatnarkoba Iptu Bagus Winarmoko kepada Prokalteng.co, Minggu (5/9) melalui pesan WA.
Barang Bukti yang berhasil diamankan.
Menurut kasat, dari informasi masyarakat JA sering berada di sekitar tempat tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga kekhawatiran dan kecurigaan tidak dapat dibantahkan. "Selain sabu seberat 2,78 gram, dari JA kita juga mengamankan satu buah bungkus rokok Sampoerna Mild Merah, potongan plester warna hitam, 16 lembar plastik klip bening dan satu unit hp merk nokia warna hitam," terangnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Makopolres Barsel untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. "Untuk pasal, kami sangkakan padal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun,"tutupnya.