30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berani Bawa Ribuan Liter BBM Tanpa Ijin, Ya Kini Ditangkap

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
– Polresta Palangka Raya mengamankan sebuah mobil jenis Mitsubishi
pikap dengan nomor Polisi KH 8872 AS karena kedapatan membawa ribuan liter
Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin yang sah, Senin (3/8) sore.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui
Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, pikap berisikan satu buah
tandon berisi 1000 liter BBM jenis premium dan 30 jerigen berisi BBM dengan
kapasitas masing-masing 30 liter
itu, diamankan di
Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan
Toko Barata.

“Sopir pikap bernama Syaifulah (38) warga Jalan Badak XXII kita
tetapkan sebagai tersangka dalam hal ini,” ucapnya, Rabu (5/8)
sore.

Baca Juga :  Dua Pelangsir dan Puluhan Jirigen Berisi BBM Terciduk Tim Raimas Polda

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika ribuan liter BBM jenis
premium tersebut diperoleh dari salah satu SPBU yang berada di Kompleks Pasar
Besar Kota Palangka Raya.

 

BBM rencananya akan dijual kembali ke warung-warung eceran yang
ada di Pujon, Kabupaten Kapuas.

“Aksi ini sudah lama dilakukan oleh tersangka, berdasarkan keterangan
tersangka, seminggu dua kali pergi ke daerah Pujon untuk menjual BBM,”
tuturnya.

Atas perbuatannya itu, kini tersangka dikenakan Pasal 55 Jo Pasal
53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Ya, saat ini
tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Mapolresta berserta barang bukti.

 

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
– Polresta Palangka Raya mengamankan sebuah mobil jenis Mitsubishi
pikap dengan nomor Polisi KH 8872 AS karena kedapatan membawa ribuan liter
Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin yang sah, Senin (3/8) sore.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui
Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, pikap berisikan satu buah
tandon berisi 1000 liter BBM jenis premium dan 30 jerigen berisi BBM dengan
kapasitas masing-masing 30 liter
itu, diamankan di
Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan
Toko Barata.

“Sopir pikap bernama Syaifulah (38) warga Jalan Badak XXII kita
tetapkan sebagai tersangka dalam hal ini,” ucapnya, Rabu (5/8)
sore.

Baca Juga :  Dua Pelangsir dan Puluhan Jirigen Berisi BBM Terciduk Tim Raimas Polda

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika ribuan liter BBM jenis
premium tersebut diperoleh dari salah satu SPBU yang berada di Kompleks Pasar
Besar Kota Palangka Raya.

 

BBM rencananya akan dijual kembali ke warung-warung eceran yang
ada di Pujon, Kabupaten Kapuas.

“Aksi ini sudah lama dilakukan oleh tersangka, berdasarkan keterangan
tersangka, seminggu dua kali pergi ke daerah Pujon untuk menjual BBM,”
tuturnya.

Atas perbuatannya itu, kini tersangka dikenakan Pasal 55 Jo Pasal
53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Ya, saat ini
tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Mapolresta berserta barang bukti.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru