33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Terdakwa Karhutla Dituntut 2 Bulan, Divonis Satu Tahun

MUARA TEWEH – Sungguh
malang nasib terdakwa pembakaran hutan dan lahan (karhutla), Antonius (50). Warga
Kemawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Batara) itu dihukum
bersalah dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta oleh majelis
hakim Cipto Hosari Parsaroan Nababan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin
(2/3). Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri
Muara Teweh menuntut pria 50 tahun itu hanya 2 bulan penjara dan denda Rp 500
ribu.

Vonis hakim yang lebih
berat dari tuntutan jaksa itu membuat beberapa organisasi masyarakat (ormas) di
Barito Utara yang mendampingi setiap persidangan kasus karhutla itu kecewa.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Batara yang diketuai Putes
Lekas mengungkapkan kekecewaan mereka atas putusan yang sangat jauh dari
tuntutan jaksa itu.

Baca Juga :  Hantam Pohon Tumbang, Pengendara Honda Beat Tewas

“Kami baru saja
melaksanakan rapat tertutup untuk membahas hasil putusan mejelis hakim. Dimana
Antonius hanya korban, bukan pelaku pembakar lahan. Karena tidak mungkin
seseorang membakar kebunnya sendiri yang sudah berisi tanam tumbuh seperti
kebun kelapa sawit, tanaman buah-buahan dan tanaman lokal lainya,” kata
Putes Lekas, Rabu (4/3).

Putes Lekas yakin Antonius
tidak salah. “Justru dia (maksudnya Antonius) adalah pahlawan karhutla. Sebab
melalui informasi dari pak Hartutuk, saat itu kebunnya hampir terbakar. Kemudian
ia bersama pak Hartutuk naik ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api, jauh
sebelum BPBD Barito Utara datang ke lokasi kejadian,” ungkapnya.

“Terkait sidang putusan ini kami akan
berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah yang akan diambil,
meskipun surat kuasa pihak keluarga sudah diberikan kepada kami. Selain itu
juga AMAN Batara juga sudah berkoordinasi dengan PW AMAN Kalteng, PB AMAN untuk
menyiapkan pengacara, apabila pihak keluarga Antonius nantinya akan mengajukan banding.
Kita di daerah juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi atau gerakan
lainnya di daerah,” tegasnya. (adl/ens/dar)

Baca Juga :  Begal Payudara Ternyata Alami Gangguan Jiwa Akibat Obat dan Miras

MUARA TEWEH – Sungguh
malang nasib terdakwa pembakaran hutan dan lahan (karhutla), Antonius (50). Warga
Kemawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Batara) itu dihukum
bersalah dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta oleh majelis
hakim Cipto Hosari Parsaroan Nababan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin
(2/3). Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri
Muara Teweh menuntut pria 50 tahun itu hanya 2 bulan penjara dan denda Rp 500
ribu.

Vonis hakim yang lebih
berat dari tuntutan jaksa itu membuat beberapa organisasi masyarakat (ormas) di
Barito Utara yang mendampingi setiap persidangan kasus karhutla itu kecewa.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Batara yang diketuai Putes
Lekas mengungkapkan kekecewaan mereka atas putusan yang sangat jauh dari
tuntutan jaksa itu.

Baca Juga :  Hantam Pohon Tumbang, Pengendara Honda Beat Tewas

“Kami baru saja
melaksanakan rapat tertutup untuk membahas hasil putusan mejelis hakim. Dimana
Antonius hanya korban, bukan pelaku pembakar lahan. Karena tidak mungkin
seseorang membakar kebunnya sendiri yang sudah berisi tanam tumbuh seperti
kebun kelapa sawit, tanaman buah-buahan dan tanaman lokal lainya,” kata
Putes Lekas, Rabu (4/3).

Putes Lekas yakin Antonius
tidak salah. “Justru dia (maksudnya Antonius) adalah pahlawan karhutla. Sebab
melalui informasi dari pak Hartutuk, saat itu kebunnya hampir terbakar. Kemudian
ia bersama pak Hartutuk naik ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api, jauh
sebelum BPBD Barito Utara datang ke lokasi kejadian,” ungkapnya.

“Terkait sidang putusan ini kami akan
berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah yang akan diambil,
meskipun surat kuasa pihak keluarga sudah diberikan kepada kami. Selain itu
juga AMAN Batara juga sudah berkoordinasi dengan PW AMAN Kalteng, PB AMAN untuk
menyiapkan pengacara, apabila pihak keluarga Antonius nantinya akan mengajukan banding.
Kita di daerah juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi atau gerakan
lainnya di daerah,” tegasnya. (adl/ens/dar)

Baca Juga :  Begal Payudara Ternyata Alami Gangguan Jiwa Akibat Obat dan Miras
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru