NANGA BULIK – Mahrus
Efendi hanya bisa tertunduk tatkala
mendengar putusan majelis hakim PN Nanga Bulik yang memvonisnya mesti menjalani 5
bulan kurungan penjara dikurangi masa penahanan, Rabu (29/1).
Pemuda 20 tahun ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah atas penganiayaan terhadap korbannya yang masih anak-anak. Putusan ini
lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa tidak
mendukung pemerintah terkait perlindungan terhadap anak,” ujar Hakim Wisnu
Kristiyanto saat membacakan putusannya.
Mendengar putusan hakim, baik Mahrus
maupun jaksa menerima putusan hakim. “Menerima Yang Mulia,” jawab
Mahrus saat ditanya hakim terkait putusan yang diterimanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Lamandau Saepul Uyun Sujati menjelaskan, kejadian penganiayaan ini
terjadi pada 9 Oktober 2019 di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Awalnya,
terdakwa tengah bermain game online di suatu warung. Hingga kemudian, AD yang
masih berusia 15 tahun datang, dan akan mengecas handphone miliknya yang letaknya
dekat dengan Mahrus.
“Kemudian, terdakwa teringat
jika korban AD ini pernah mengejek atau mengolok almarhum ayah terdakwa,”
ujarnya, kemarin.
Atas dasar tersebut, terdakwa
mengajak duel korbannya sembari mengingatkan korban bahwa ia pernah mengejek
almarhum ayahnya. Akan tetapi, korban menolak dan menyuruhnya untuk berduel
dengan kakak korban saja.
“Mendengar hal itu, terdakwa
emosi dan berdiri. Selanjutnya, memukul dahi/kepala korban sebanyak satu kali,
serta mencekik atau mencakar leher korban,” bebernya.
Aksi terdakwa terhenti ketika dilerai
oleh temannya dan melepaskan cekikannya pada korban. Bukanya berhenti, terdakwa
kembali meninju dahi korban. Selanjutnya, terdakwa duduk kembali dan bermain
game online. Sementara korban pergi meninggalkan terdakwa di warung.
Berdasarkan hasil visum et repertum, pada korban ditemukan
benjolan di pelipis kanan dengan diameter kurang lebih 4 centimeter. Terdapat
luka gores pada leher disertai bengkak. (cho/ami/nto)