26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Polda Tangkap 14 Orang Tersangka dari 13 Kasus Narkoba di Kalteng

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalteng menunjukkan hasil penindakan kasus narkotika
selama bulan September 2020. Penindakan itu, terdiri dari empat wilayah, yakni Kabupaten
Kotawaringin Timur, Kabuaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kota Palangka
Raya.

Sejumlah
barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta tersangka atas kasus di
masing-masing daerah digelar dalam press release di Mapolda Kalteng, Jumat
(4/12) .

Selama bulan
Oktober hingga November 2020, Polda berhasil mengungkap 13 kasus narkotika
dengan total barang bukti kurang lebih 1 kilo sabu dan 48,03 gram ekstasi.
Total ada 14 orang tersangka yang berhasil tangkap.

Direktur
Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto menyampaikan, ini
merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan
lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Sei Hanyo Berkobar ! 24 Bangunan Rata dengan Tanah, Kerugian Capai Rp5

“Barang
bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka, berasal dari Pontianak
yang dibawa melalui jalur darat perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan
di wilayah Seruyan, Kotawaringin Timur dan Katingan. Dari Banjarmasin, Kalsel
yang dibawa dengan berbagai cara ke Palangka Raya untuk diedarkan di Kota
Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas,” beber Bonny.

Sementara itu,
Kabidhumas juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terbagi di dua tempat
yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.

“Untuk
kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan
lebih lanjut,” katanya.

Untuk itu, ia
berharap agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati
dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan WNA Tersangka Laka Kerja PT. MPP

“Para
tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan
denda 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati
dan denda 10 miliar,” tutupnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalteng menunjukkan hasil penindakan kasus narkotika
selama bulan September 2020. Penindakan itu, terdiri dari empat wilayah, yakni Kabupaten
Kotawaringin Timur, Kabuaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kota Palangka
Raya.

Sejumlah
barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta tersangka atas kasus di
masing-masing daerah digelar dalam press release di Mapolda Kalteng, Jumat
(4/12) .

Selama bulan
Oktober hingga November 2020, Polda berhasil mengungkap 13 kasus narkotika
dengan total barang bukti kurang lebih 1 kilo sabu dan 48,03 gram ekstasi.
Total ada 14 orang tersangka yang berhasil tangkap.

Direktur
Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto menyampaikan, ini
merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan
lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Sei Hanyo Berkobar ! 24 Bangunan Rata dengan Tanah, Kerugian Capai Rp5

“Barang
bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka, berasal dari Pontianak
yang dibawa melalui jalur darat perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan
di wilayah Seruyan, Kotawaringin Timur dan Katingan. Dari Banjarmasin, Kalsel
yang dibawa dengan berbagai cara ke Palangka Raya untuk diedarkan di Kota
Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas,” beber Bonny.

Sementara itu,
Kabidhumas juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terbagi di dua tempat
yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.

“Untuk
kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan
lebih lanjut,” katanya.

Untuk itu, ia
berharap agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati
dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan WNA Tersangka Laka Kerja PT. MPP

“Para
tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan
denda 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati
dan denda 10 miliar,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru