24.7 C
Jakarta
Sunday, June 8, 2025

Dikirim via Ekspedisi, Bea Cukai Amankan 52.000 Batang Rokok Ilegal

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Palangkaraya, mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal di Palangkaraya beberapa waktu yang lalu.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangkaraya, Firman Yusuf. Mengatakan, temuan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman rokok via ekpedisi jasa kiriman.

“Jadi itu rokoknya tujuannya ke Palangkaraya. Tapi kemungkinan nanti dari Palangkaraya dia dijual ke Kabupaten lain,” ujarnya, Rabu (4/10).

Firman menyebut, barang yang diamankan berasal dari Jawa dengan total jumlah 52.000 batang rokok ilegal yang diamankan pada 28 Juli 2023 lalu.  Orang yang membawa barang tersebut berinisial S umur sekitar 30 tahun warga Palangkaraya.

Baca Juga :  Bukti Nyata! Berantas Rokok Maupun Minuman Beralkohol Ilegal

“Kita kenakan denda ultimum remedium, jadi dia memohon untuk tidak dilakukan penyidikan dan bersedia membayar denda 3 kali nilai cukai, Yang dia bayar itu sekitar Rp104 juta. Karena ini rokoknya di lokasi ditemukan cukai palsu, jadi kita anggap cukainya tidak dibayar, jadi dia dikenakan sanksi administrasi sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, totalnya Rp104.364.000,” bebernya.

Saat penemuan rokok ilegal tersebut, sambung Firman. Ditemukan dalam karton besar yang berisikan isinya setiap karton ada 8 bal. Dari setiap bal, terdapat 10 slop. Sehingga totalnya 52.000 batang. Nilai cukainya dihitung per batang.

“Jadi sekarang ada ketentuan terkait ultimum remedium. Jadi pidana itu diletakan terakhir setelah ada kesanggupan dari si pelaku untuk membayar denda. Jadi karena ini anggaran bidang fiskal, jadi gimana caranya penerimaan negara itu tetap ada,”imbuhnya. (hfz/ind)

Baca Juga :  Dugaan Kuat Temuan Mayat Bayi Dibuang Orang Tuanya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Palangkaraya, mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal di Palangkaraya beberapa waktu yang lalu.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangkaraya, Firman Yusuf. Mengatakan, temuan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman rokok via ekpedisi jasa kiriman.

“Jadi itu rokoknya tujuannya ke Palangkaraya. Tapi kemungkinan nanti dari Palangkaraya dia dijual ke Kabupaten lain,” ujarnya, Rabu (4/10).

Firman menyebut, barang yang diamankan berasal dari Jawa dengan total jumlah 52.000 batang rokok ilegal yang diamankan pada 28 Juli 2023 lalu.  Orang yang membawa barang tersebut berinisial S umur sekitar 30 tahun warga Palangkaraya.

Baca Juga :  Bukti Nyata! Berantas Rokok Maupun Minuman Beralkohol Ilegal

“Kita kenakan denda ultimum remedium, jadi dia memohon untuk tidak dilakukan penyidikan dan bersedia membayar denda 3 kali nilai cukai, Yang dia bayar itu sekitar Rp104 juta. Karena ini rokoknya di lokasi ditemukan cukai palsu, jadi kita anggap cukainya tidak dibayar, jadi dia dikenakan sanksi administrasi sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, totalnya Rp104.364.000,” bebernya.

Saat penemuan rokok ilegal tersebut, sambung Firman. Ditemukan dalam karton besar yang berisikan isinya setiap karton ada 8 bal. Dari setiap bal, terdapat 10 slop. Sehingga totalnya 52.000 batang. Nilai cukainya dihitung per batang.

“Jadi sekarang ada ketentuan terkait ultimum remedium. Jadi pidana itu diletakan terakhir setelah ada kesanggupan dari si pelaku untuk membayar denda. Jadi karena ini anggaran bidang fiskal, jadi gimana caranya penerimaan negara itu tetap ada,”imbuhnya. (hfz/ind)

Baca Juga :  Dugaan Kuat Temuan Mayat Bayi Dibuang Orang Tuanya

Terpopuler

Artikel Terbaru