24.5 C
Palangkaraya
Monday, June 5, 2023

Tak Berkutik, Digeledah Ada 28 Paket Sabu di Lipatan Celana

BUNTOK, KALTENGPOS.CO – Seorang pria
berinisial MN (36), warga Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan
ditangkap polisi karena kedapatan membawa 28 paket narkoba jenis sabu di lipatan
celana.

Pelaku ditangkap jajaran Polsek Dusun Hilir di
salah satu rumah di Jalan Bina Karya RT 004 RW 002, Desa Damparan, Kecamatan
Dusun Hilir pada, Sabtu 3 Oktober 2020.

Kapolsek Dusun Hilir Ipda Bukhari Nataatmaja
dikonfirmasi Sabtu (3/10) membenarkan telah mengamankan seorang pria diduga
sebagai pengedar sabu.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka ini
berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seorang pria diduga sebagai pengedar
sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di Desa Damparan.

Menindaklanjuti, infromasi tersebut, lanjut
dia, pihaknya langsung bergerak menuju Desa Damparan untuk melakukan
penyelidikan.

Baca Juga :  Asyik Berduaan di Kamar Kos, Sejoli Digerebek Ketua RT dan Satpol PP

“Saat digeledah pelaku tak berkutik karena
ditemukan sebanyak 28 paket diduga sabu di dalam lipatan celana di dalam
kamarnya dengan berat 6,51 gram,” terangnya.

Saat ini, lanjut dia, tersangka bersama barang
bukti telah diamankan ke Mapolsk Dusun Hilir untuk proses penyelidikan lebih
lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, 28
paket plastic klip kecil berisi Kristal bening diduga sabu seberat 6,51 gram, 1
timbangan digital, 1 pak plastic klip bening, 1 handphon merk oppo F11Pro dan
uang tunai diduga hasil penjualan Rp 900 ribu.

Untukmempertanggung jawabkan prbuatannya,
tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polres Kapuas Miliki Aplikasi Hanyekan Musuh, Kapolda Berikan Apresi

BUNTOK, KALTENGPOS.CO – Seorang pria
berinisial MN (36), warga Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan
ditangkap polisi karena kedapatan membawa 28 paket narkoba jenis sabu di lipatan
celana.

Pelaku ditangkap jajaran Polsek Dusun Hilir di
salah satu rumah di Jalan Bina Karya RT 004 RW 002, Desa Damparan, Kecamatan
Dusun Hilir pada, Sabtu 3 Oktober 2020.

Kapolsek Dusun Hilir Ipda Bukhari Nataatmaja
dikonfirmasi Sabtu (3/10) membenarkan telah mengamankan seorang pria diduga
sebagai pengedar sabu.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka ini
berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seorang pria diduga sebagai pengedar
sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di Desa Damparan.

Menindaklanjuti, infromasi tersebut, lanjut
dia, pihaknya langsung bergerak menuju Desa Damparan untuk melakukan
penyelidikan.

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diringkus Dalam Pelarian di Jakarta

“Saat digeledah pelaku tak berkutik karena
ditemukan sebanyak 28 paket diduga sabu di dalam lipatan celana di dalam
kamarnya dengan berat 6,51 gram,” terangnya.

Saat ini, lanjut dia, tersangka bersama barang
bukti telah diamankan ke Mapolsk Dusun Hilir untuk proses penyelidikan lebih
lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, 28
paket plastic klip kecil berisi Kristal bening diduga sabu seberat 6,51 gram, 1
timbangan digital, 1 pak plastic klip bening, 1 handphon merk oppo F11Pro dan
uang tunai diduga hasil penjualan Rp 900 ribu.

Untukmempertanggung jawabkan prbuatannya,
tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kurang Lengkap, Berkas Kasus Pembunuhan di Katingan Dikembalikan

Most Read

Artikel Terbaru